SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bea Cukai Juanda Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 2,84 Kg Sabu-sabu oleh Warga Malaysia

(SIDOARJOterkini) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda (TMPJ) berhasil mengamankan Wong Seng Ping (39), warga Sarawak, Malaysia. Setelah kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu seberat 2,84 kilogram yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, di terminal 2 Bandara Internasional Juanda.

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat Air Asia QZ-321 rute Kualalumpur-Surabaya berkewarganegaraan Malaysia.

BACA JUGA :  Korban Tabrak Lari, Pemotor Tewas di Jalan Juanda Sedati

“Petugas merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku saat tersebut berawal dari kecurigaan petugas atas gerak-gerik pelaku. petugaspun melakukan profilling dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan ,” ucapnya, saat merilis pelaku di kantor KPPBC Juanda, Jum’at (28/12/2018).

Diungkapkannya,  petugas mendapati barang yang mencurigakan setelah melakukan pemeriksaan barang bawaan (koper) milik tersangka dengan menggunakan x-ray.

“Ada  kemasan snack yang ternyata setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan membuka semua kemasan tersebut ditemukan 6 bungkus kristal putih seberat 2.840 gram yang diduga narkoba jenis methamphetamine,” ungkap Budi Harjanto.

BACA JUGA :  DPRD Sidoarjo Dorong Pemerintah Tingkatkan Program Pengentasan Kemiskinan

Pihaknyapun bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim terhadap barang tersebut melakukan tes laboratorium dan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Hasilnya, serbuk putih tersebut positif narkoba jenis methamphetamine,”ucapnya.

Dalam pemeriksaan Tersangka ini merupakan orang suruhan dari seseorang yang bernama Zin Xia Bin Xhin warga Malaysia dengan dijanjikan imbalan uang senilai  3000 ringgit.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lepas 53 Kafilah MTQ ke-30 Jatim 2023

“Pelaku sudah menerima 1500 ringgit dan akan dibayar lagi 1500 ringgit setelah barang tersebut berhasil masuk. Tapi tersangka keburu tertangkap,” jelentrehnya.

Atas penggagalan upaya penyelundupan sabu seberat 2,84 kilogram tersebut, KPPBC Juanda setidaknya dapat menyelamatkan 14.200 generasi muda.

“Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,”tandasnya.(cles)