(SIDOARJOterkini) – Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 815 gram yang dilakukan oleh Mulyono bin Hasan (54) warga Tamberu Timur Sokobanah, Sampang Madura.
Tersangka diamankan sesaat setelah menjalani penerbangan dari Kuala Lumpur Malaysia dengan menggunakan penerbangan Air Asia QZ-331. Tas jinjing yang dibawa tersangka saat dilakukan pemeriksaan dalam mesin X ray ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu yang dimasukkan dalam lipatan baju.
“Yang bersangkutan membawa dua tas jinjing saat turun dari pesawat. Satu tas dalam mesin X-ray terlihat sesuatu yang disembunyikan disela-sela lipatan baju. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata sabu-sabu dan tersangka langsung diamamkan,” kata Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto, Kamis (27/6/2019).
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui, tersangka Mulyono ini telah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu dengan modus sama lewat Bandara Interernasional Juanda.
Pertama kali membawa sabu-sabu seberat 100 gram, kedua juga seberat 100 gram.
“Dua kali itu dapat upah senilai Rp juta atau Rp 10 jutaan dua kali,” aku dia.
Untuk penyelundupan sabu yang ketiga kali ini, tersangka mengakui disuruh rekannya yang bernama Mulyadi untuk membawa dua bungkus sabu-sabu tersebut, dan nanti ada yang mengambil setiba di Surabaya.
” Saya dijanjikan upah Rp 20 juta kalau berhasil membawa sabu ini sampai Surabaya, Tapi begitu tahu saya tertangkap, sekarang Mulyadi lari ke Malaysia,” ungkap Mulyono.
Atas perbuatan ini, tersangka Mulyono terancam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (cles)