SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

BC Sidoarjo Musnahkan 467.465 Bungkus Rokok Ilegal

IMG-20160824-WA0027

(SEDATIterkini) – Sebanyak 467.465 barang bukti bungkus rokok illegal yang menggunakan cukai palsu dan cukai kadaluarsa dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai Tipe Madya Pabean B, Sidoarjo, Rabu (24/08/2016).

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Noer Rusyidi mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jendera Kekayaan Negara.

“Barang Milik Negara eks cukai yang dimusnahkan tersebut berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil diungkap sejak periode Agustus 2015 sampai dengan Januari 2016,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo Tekankan Sinergi Program dari Pusat Hingga ke Tingkat Desa

Dirinya menjelaskan, ratusan ribu bungkus rokok illegal tersebut, merugikan Negara hingga kurang lebih Rp 1.9 miliar. “Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo dan selebihnya sebagian besar rokok ini dimusnahkan dengan incinerator di Jalan Sumber Suko 842 Lawang Kabupaten Malang,” katanya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/11 Tarik Dampingi Poktan Pembuatan Pompa Irigasi Pertanian

Ia mengatakan, rokok yang dimusnahkan ini adalah rokok ilegal karena tidak membayar cukai kepada pemerintah dan produsen rokok ini memasang cukai palsu atau cukai bekas pada bungkus rokok yang siap diedarkan ke pasar.

“Ratusan ribu bungkus rokok ilegal ini disita petugas dari sejumlah tempat penjualan rokok di wilayah Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto yang merupakan wilayah tugas kami,” terangnya.

BACA JUGA :  Plt Bupati  Sidoarjo Hadiri Ruwat Desa Pranti

Namun demikian, kata dia, pihaknya masih belum mampu untuk mengungkap siapa produsen dari rokok yang menggunakan pita palsu tersebut.

“Pemusnahan Barang Milik Negara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pabean B Sidoarjo merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai,” pungkasnya.(alf)