SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Lakukan Rakor Sikapi Kegiatan Politik di Rumah Ibadah

 

(SIDOARJOterkini) – Menyikapi adanya salah satu sayap parpol yang berkegiatan politik di sebuah masjid di kawasan Candi, Bawaslu Sidoarjo menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah instansi tentang pelaksanaan Pemilu 2024.

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, KPU Sidoarjo, Kemenag, Bakesbangpol, MUI serta anggota DPR RI Komisi II Rahmat Muhajirin.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo M Rasul menyampaikan rapat koordinasi yang dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman terkait kegiatan politik yang diadakan di rumah ibadah.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“UU nomor 2 Tahun 2011 tidak mengatur secara implisit pelarangan kegiatan politik di tempat ibadah, untuk itulah kita koordinasi menyikapi hal tersebut,”ungkapnya.

Dijelaskan Rosul, karena itulah kasus di Masjid Sumokali Candi tidak bisa melakukan penindakan terhadap partai tersebut. Hal tersebut didasarkan kalau seluruh partai politik belum terdaftar sebagai partai peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

“Kita lakukan koordinasi untuk membahas masalah tersebut dan meminta kepada Pak Rahmat Muhajirin untuk mengusulkan revisi UU nomor 2 Tahun 2011 agar mengatur dengan jelas terkait permasalahan tersebut,”ujarnya.

Sementara itu Anggota komisi II DPR-RI Rahmat Muhajirin mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo bergerak cepat menyikapi permasalahan yang timbul dengan melakukan koordinasi.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Anggota Koramil dan Persit 0816/01 Sidoarjo Bagikan Paket Takjil

“Saya akan bawa yang direkomendasikan untuk dibahas bersama para legislator di tataran pemerintah pusat,”ujar legislator Partai Gerindra.

Ditambahkan Rahmat, UU nomor 2 Tahun 2011 tersebut memang belum jelas larangan dan sanksinya apabila parpol melakukan kegiatan di tempat ibadah sebelum terdaftar sebagai peserta pemilu.

“Apa yang direkomendasikan Bawaslu Sidoarjo sangat baik untuk dijadikan bahan kajian dalam melakukan revisi UU tersebut,”tandasnya.(cles)