SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Kesulitan Tertibkan Gambar Paslon di Angkutan Umum

 

(SIDOARJOterkini) – Pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) di moda tranportasi angkutan umum sejatinya tidak diatur dalam aturan kampanye pilkada 2020. Hanya saja kalau dilihat dari etika, estetika dan keindahan kota sangat tidak pantas.

Sehingga pada 27 Oktober lalu, Bawaslu Sidoarjo bersama dengan tim kampanye paslon sudah membuat kesepakatan bersama, bahwa branding mobil tidak dapat digunakan pada mobil umum/angkot.

Menurut Haidar Munjid Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo menuturkan, pada awal bulan november pihaknya bersama jajarran Panwascam sudah melakukan penertipan APK yang menyalahi aturan, termasuk gambar paslon yang terpasang di angkutan umum atau angkot.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

“Hanya saja pada saat penertiban banyak angkot yang terpasang APK tidak beropersi, sehingga itu yang menjadi kesulitan kami,” Katanya saat dikonfirmasi sidoarjoterkini.com. Kamis 19 November 2020.

Dalam upaya menertibakan gambar paslon di angkutan umum, Haidar akan melakukan kordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo. Apakah ada aturan tegas larangan menggunakan angkutan sebagai media kampanye. “Dalam waktu dekat kami akan berkordinasi dengan Dishub,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, M. Bahrul Amig menyampaikan bahwa, sampai saat ini, pihaknya belum menemukan aturan yang tegas terkait larangan penggunaan angkutan umum sebagai media kampanye.

“secara regulasi kami masih belum menemukan larangan tersebut, sehingga kami tidak dapat melakukan tindakan apapun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahrul Amig berharap ada ketegasan dari Bawaslu untuk memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat itu. Karena memang angkutan umum ini termasuk fasiltas umum, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BACA JUGA :  Perkembangan Terkini Pencarian Bapak dan Balitanya yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman

“ya itukan sudah jelas di kesepakatan bersama tidak boleh. Kalau dari pihak kami, jika ada angkot yang masuk di tempat uji KIR dan ada stikernya itu sudah pasti kami suruh balik. Karena lokasi itu merupakan kantor pemerintahan. Tapi lagi-lagi, untuk penindakannya, ya Bawaslu,” pungkasnya. (pung/cles)