SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Kaji Dua Opsi Untuk Bapaslon Yang Positif Covid-19

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo sedang melakukan kajian intens terkait potensi penetapan pasangan calon dilakukan dalam waktu berbeda.

Hal ini menyusul atas hasil swab kedua calon wakil bupati yang diusung dari PDIP dan PAN yang masih dinyatakan positif covid-19.

Mohammad Rasul, Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo mengungkapkan, permasalah covid-19 itu sebenarnya masuk dalam ranah kesehatan, bukan dalam wilayah penyelenggara pilkada.

Sebab, yang masuk dalam persyaratan pencalonan itu tentang tes kesehatan jasmani dan rohani. Namun, karena situasi nasional sedang darurat covid-19, maka mau tidak mau harus mengikuti Protokol Kesehatan, Kalau Positif maka harus mengikuti masa inkubasi selama 14 hari.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Kondisi pandemi covid-19 ini yang memang mengharuskan, Paslon menyertakan hasil swab tes,” Katanya saat dikonfirmasi, Senin 21 September 2020.

Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo sedang mengkaji beberapa alternatif yang dapat dilakukan oleh KPU Sidoarjo. Pertama, bagi calon yang positif covid tetap dilakukan tes kesehatan jasmani dan rohani.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Sebab, penyakit covid tidak mempengaruhi terhadap hasil tes kesehatan jasmani dan rohani,” ungkapnya.

Selanjutnya, jika selesai masa inkubasi yang bersangkutan dianggap tidak lagi berisiko tinggi baik bagi dirinya atau orang lain.

Alternatif Kedua, Bapaslon yang saat ini tersandung Permasalahan Covid tersebut untuk tahapan penetapannya ditinggal. Artinya hanya menetapkan Paslon yang sudah memenuhi syarat.

“Kedua opsi ini, masih dalam proses pengkajian oleh Bawaslu kabupaten Sidoarjo. Nanti hasil pembahasan akan kami jadikan sebagai bahan rekomendasi kepada KPU Sidoarjo,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Sementara itu, Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyampaikan memang untuk permasalahan perbedaan tanggal penetapan tersebut saat ini masih dalam pembahasan. Dasar yang dipakai pun saat ini dalam penanganan tersebut adalah Surat Keputusan KPU RI.

“Ada di keputusan KPU RI, kita saat ini juga masih melakukan kajian terhadap hal tersebut. Masih berupa surat keputusan,” tandasnya (pung/cles).