SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Batasi Jumlah Posko dan Mobil Branding Paslon, Ini Ketentuannya

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan batasan maksimal posko pemenangan pasangan calon di pilkada sidoarjo 2020.

Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan setiap desa, jumlah Posko pemenangan pasangan calon itu maksimal 20 posko.

“Dalam PKPU memang terkait posko belum diatur, makanya kemarin kami rapat bersama dengan perwakilan tiga Paslon itu, disepakati maksimal 20 posko setiap desa,” Kata Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo saat dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Selain batasan jumlah Posko, Bawaslu Sidoarjo juga membatasi jumlah dan syarat dari mobil branding pasangan calon. Salah satu syaratnya ialah kendaran yang dibranding harus mobil pribadi.

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan

“Kalau mobil branding itu diperbolehkan, tapi maksimal 500, dan mobil yang digunakan harus mobil pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Haidar juga mengingatkan kepada tiga pasangan calon yang ikut kontestasi politik di Sidoarjo, ketika hendak melakukan kampanye wajib menyerahkan surat tanda terima kepolisian (STTP) dari Kepolisian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Pemberitahuan kampanye ini yang sering menjadi keluhan dari teman-teman kepolisian, banyak Paslon ketika melakukan kegiatan kampanye tidak menyertakan pemberitahuan,” pungkasnya (pung/cles).