SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pilbup Sidoarjo 2020 Politik & Pemerintahan

Bawaslu Sidoarjo Batasi Jumlah Posko dan Mobil Branding Paslon, Ini Ketentuannya

 

(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan batasan maksimal posko pemenangan pasangan calon di pilkada sidoarjo 2020.

Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo mengatakan setiap desa, jumlah Posko pemenangan pasangan calon itu maksimal 20 posko.

“Dalam PKPU memang terkait posko belum diatur, makanya kemarin kami rapat bersama dengan perwakilan tiga Paslon itu, disepakati maksimal 20 posko setiap desa,” Kata Haidar Munjid Ketua Bawaslu Sidoarjo saat dikonfirmasi, Minggu 11 Oktober 2020.

BACA JUGA :  Berhenti Buang Air Kecil, Pengemudi Grandmax Ditabrak Truk Hingga Tewas di Jalan Tol Waru

Selain batasan jumlah Posko, Bawaslu Sidoarjo juga membatasi jumlah dan syarat dari mobil branding pasangan calon. Salah satu syaratnya ialah kendaran yang dibranding harus mobil pribadi.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/02 Candi Hadiri Istiqhotsah Kubro di Masjid Muktarom Durungbedug

“Kalau mobil branding itu diperbolehkan, tapi maksimal 500, dan mobil yang digunakan harus mobil pribadi,” jelasnya.

Selain itu, Haidar juga mengingatkan kepada tiga pasangan calon yang ikut kontestasi politik di Sidoarjo, ketika hendak melakukan kampanye wajib menyerahkan surat tanda terima kepolisian (STTP) dari Kepolisian minimal 7 hari sebelum pelaksanaan.

BACA JUGA :  Lima Komunitas dan Karang Taruna di Sidoarjo Gunakan Momen Ramadhan Kemarin Perbaiki Fasum di Desa

“Pemberitahuan kampanye ini yang sering menjadi keluhan dari teman-teman kepolisian, banyak Paslon ketika melakukan kegiatan kampanye tidak menyertakan pemberitahuan,” pungkasnya (pung/cles).