
(SIDOARJOterkini) – Badan Pengawas Pemulihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo akan memanggil tiga bakal calon bupati dan wakil bupati terkait adanya indikasi pelanggaran penggunaan logo pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Ketiga Bacabup tersebut ialah Agung Sudiyono, Kelana Aprilianto dan Ambudi Putra Laksana yang terindikasi menggunakan logo pemkab Sidoarjo dalam poster-poster yang tersebar di media sosial (medsos)
“Kami akan panggil ketiga calon itu, karena terindikasi menggunakan logo pemkab Sidoarjo yang di viralkan melaluk medsos,”Kata Muhammad Rasul Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sidoarjo, Kamis 27 Februari 2020.
Rasul menambahkan bahwa Bawaslu akan melakukan investigasi dengan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan, sehingga nanti status hukumnya dapat segera dipastikan.
“Insyaallah kami menjadwalkan selesa pekan depan di Kantor Bawaslu, karena dengan adanya keterangan tersebut bawaslu akan dapat informasi secara lengkap terkait indikasi pelanggaran tersebut,”ujarnya.
Dalam hal ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa logo pemkab sebagai fasilitas negara tidak bisa serta merta dijadikan icon atau simbol dalam pencalonan. Dengan demikian, sebaiknya bakal calon berkoordinasi dengan bawaslu sebelum melakukan tindakan.
“Sehingga adanya indikasi pelanggaran tidak terjadi,” tukasnya. (pung/cles)