SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Bawakan Shabu Teman Wanitanya, Pria Surabaya Diciduk Polisi di Kahuripan Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tersangka Firsa Aditya alias sandal (26) warga Siwalankerto timur ll/35C RT03/05 Wonocolo Surabaya disergap tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di depan sebuah minimarket di kawasan Kahuripan Sidoarjo atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

“Kita terjunkan anggota untuk melakukan pemantauan di kawasan Kahuripan,”ungkap Indra.

Nah saat melakukan pemantauan itulah lanjut Indra, anggota mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan anggota berhasil menemukan serbuk putih yang disimpan dalam bungkus rokok ditempatkan di bagasi depan sepeda motornya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Polisipun langsung menginterograsi tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 poket sabu ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di depan petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Dandi dengan harga Rp.100 ribu.

Dikatakan juga, serbuk setan tersebut sejatinya pesanan dari wanita bernama Olive yang dikenalnya melalui Facebook, yang meminta dibelikan Shabu saat jumpa darat. Usai ketemu dan ngobrol, Olive membeli snack di minimarket dan dirinya ditinggal sendirian. Ketika sendirian itulah dirinya disergap polisi.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan Kuota 2.000 Penerima

“Atas pebuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)