SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Bawakan Shabu Teman Wanitanya, Pria Surabaya Diciduk Polisi di Kahuripan Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Tersangka Firsa Aditya alias sandal (26) warga Siwalankerto timur ll/35C RT03/05 Wonocolo Surabaya disergap tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di depan sebuah minimarket di kawasan Kahuripan Sidoarjo atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang maraknya penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo.

BACA JUGA :  Pemkab Sidoarjo Latih Budidaya Bebek Pedaging dan Beri Anakan Bebek Pedaging Peking Gratis Kepada Gapoktan

“Kita terjunkan anggota untuk melakukan pemantauan di kawasan Kahuripan,”ungkap Indra.

Nah saat melakukan pemantauan itulah lanjut Indra, anggota mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan anggota berhasil menemukan serbuk putih yang disimpan dalam bungkus rokok ditempatkan di bagasi depan sepeda motornya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Libatkan Motor dan Mobil di Jalan Kletek Taman, 2 Orang Luka Serius

Polisipun langsung menginterograsi tersangka dan membawanya bersama barang bukti 1 poket sabu ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di depan petugas, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Dandi dengan harga Rp.100 ribu.

Dikatakan juga, serbuk setan tersebut sejatinya pesanan dari wanita bernama Olive yang dikenalnya melalui Facebook, yang meminta dibelikan Shabu saat jumpa darat. Usai ketemu dan ngobrol, Olive membeli snack di minimarket dan dirinya ditinggal sendirian. Ketika sendirian itulah dirinya disergap polisi.

BACA JUGA :  Peduli Kelestarian Alam dan Lingkungan, Koramil 0816/14 Taman Lakukan Penanaman Pohon

“Atas pebuatannya Tersangka dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”tandasnya.(cles)