SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bawa Sabu 2.57 Kg Dimasukkan TV LED, Rossi Ditangkap di Bandara Juanda

Rossi menutupi wajahnya setelah ditangkap membawa sabu di Bandara Internasional Juanda
Rossi menutupi wajahnya setelah ditangkap membawa sabu di Bandara Internasional Juanda

(SEDATIterkini) – Moh. Rossi (27), warga asal Kampung Soember RT 3 RW 7, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, berhasil ditangkap Tim gabungan dari Customs Narcotics Team (CNT) yang terdiri dari petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, POMAL Juanda, BNNP, Petugas Bandara Internsional Juanda T2 dan petugas Imigrasi saat menyelundupkan shabu sebanyak 2.57 Kilogram didalam TV LED.

Menurut Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, modus yang dilakukan oleh warga Bangkalan ini tergolong baru. Saat penangkapan, dirinya menjelaskan bahwa tersangka saat itu berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menaiki pesawat Air Asia No Flifht 323 menuju Surabaya.

BACA JUGA :  Syakirah Ashillah Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara 1 Fashion Show Tingkat Kabupaten

“Jadi modus yang di gunakan tersangka ini, termasuk katagori modus baru. Karena baru kali ini kita menangkap dengan modus ini,” Ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi. Jum’at (26-02-2016).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Saat tiba di Bandara Juanda, Sidoarjo, petugas Bea Cukai Juanda yang tergabung Customs Narcotics Team (CNT) melihat gerak gerik tersangka yang begitu mencurigakan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah shabu sebanyak 2.57 Kilogram yang terbagi 18 buah bungkusan plastik didalam TV LED, bawaan tersangka.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, barang bawaannya kita lakukan pemeriksaan di Sinar X-Ray dan hasilnya tidak berisikan mesin TV, melainkan 18 kantong plastik yang berisikan shabu berkualitas super,” Tambah Heru.

BACA JUGA :  Persiapan Jembatan Bailey di Kedungpeluk Semakin Matang, Warga Desa Lega

Lanjut Heru, dalam penangkapan ini, pihaknya secara tidak langsung, berhasil menyelamatkan sekitar 12.850 jiwa Generasi Muda Indonesia. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman pidana mati dan denda 10 Milyar.(alfan)