SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bawa Kabur Siswi SMP, Dicabuli Berkali-kali, Ardi Meringkuk di Tahanan Polsek Taman

Ardi saat dimintai keterangam polisi
Ardi saat dimintai keterangam polisi

(TAMANterkini) – Ardi Dwi Santoso (19), warga Gajah Magersari RT 13 RW 04, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo diamankan Kepolisian Sektor Taman, Senin (16-05-2016), akibat membawa kabur dan mencabuli Mawar (14), nama samaran, warga Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kepada polisi, Anak Baru Gede yang biasanya bekerja sebagai pengantar telur ini mengaku menjemput Mawar disekolahannya di kawasan Desa Tawangsari, Taman tanpa pamit kepada orang tua korban. “Setelah menjemput dia (mawar) saya ajak ke Rumah teman di Sidoarjo selama dua minggu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Ardi menambahkan bahwa dalam jangka dua pekan dirumah temannya, dirinya menyetubuhi mawar empat kali dalam sehari dan dijanjikan akan dinikahinya. Sebelum melakukan selayaknya suami istri tersebut, Ardi meminum pil koplo terlebih dahulu dan Mawar meminum pil KB.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sementara itu, Kompol Sujud, Kapolsek Taman mengatakan bahwa Ardi ditangkap dirumah korban yang saat itu sedang mengantar korban pulang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82, undang-undang nomer 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan

“Karena membawa kabur anak dibawah umur dan mencabulinya, pelaku diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(alf)