SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bawa Kabur Motor Teman, Sholeh Diamankan Polsek Wonoayu

Tersangka M.Sholeh bersama Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto
Tersangka M.Sholeh bersama Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto

(WONOAYUterkini) – M. Sholeh (38), warga Dusun Kepodang, Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan di tangkap Kepolisian Sektor Wonoayu, lantaran membawa kabur motor milik Abdurrahman, warga Desa Pagerngumbuk, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo temannya sendiri yang ia kenal di dalam tahanan.

Kapolsek Wonoayu, AKP Heriyanto mengatakan, M. Sholeh ini merupakan residivis. Sebelumnya, pria yang dikenal dengan sebutan Sumali ini tertangkap oleh Polsek Kota lantaran mencuri laptop. Namun, belum sebulan menghirup udara segar, Sumali berulah lagi. “Tersangka ditangkap satu minggu setelah kejadian. Saat itu ia sedang istirahat di rumahnya,” katanya, Senin (20/06/2016).

BACA JUGA :  Kemenkumham Jatim Sambut Baik Monev Pelayanan Pemasyarakatan Bulan Ramadhan
BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Kejadian itu bermula saat Sholeh hendak mengembalikan sepeda motor grand milik Abdurrahman. Mengetahui ada motor Beat warna hitam Nopol W 5288 YA yang kuncinya menempel diahalaman rumah Abdureqhman dan kondisi saat itu sepi, Niat Sholeh untuk mengambil motor itu muncul.

“Motor grand yang akan ia kembalikan, di gletakkan begitu saja dan motor Beat tersebut di bawa kabur. Beruntung anak korban mengetahuinya, sehingga korban langsung melapor ke kami,” tambahnya.

BACA JUGA :  Pengenalan PSIAP dan Dukung ZI-WBBM, Kanwil DJP Jawa Timur II Adakan Media Gathering

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(alf)