(SIDOARJOterkini) – Polsek Krembung berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Arga Bagus Setiawan (20) warga Dusun Kemiri RT 05 RW 02 Desa kemiri kec. Tulangan Sidoarjo (17/5), atas korbannya Kiki Setiawan warga Desa Gading RT 05 RW 03 kec. Krembung kab. Sidoarjo.
“Modus yang dijalankan pelaku, dengan memanfaatkan pembelian melalui COD (Cash of Delivery), pelaku berpura-pura membeli sepeda motor milik korban, dan membawa kabur saat mencoba menaiki motor tersebut,”ungkap Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono Kapolsek Krembung, Kamis 27 Mei 2021.
Dijelaskan Kapolsek Krembung, Kasus tersebut bermula saat pelaku yang datang ke rumah korban dengan mengendarai Yamaha Mio nopol: L 3799 YD, bermaksud untuk membeli Sepeda motor Honda GL Pro 160, No pol: W-2945-YJ, tahun 2005, warna hitam milik korban.
“Sebelum melakukan transaksi, pelaku meminta kepada korban untuk Mencoba motor tersebut, dan disetujui oleh korban,”ucapnya.
Saat itu, pelakupun langsung menghidupkan mesin motor korban, bahkan sempat berkali-kali dibleyer-bleyer. Pelakupun menggeber motor korban ke arah barat. Korban merasa curiga setelah ditunggu-tunggu, pelaku yang mencoba motornya tidak kunjung kembali. Korbanpun berusaha mencari keberadaan pelaku namun tidak ketemu.
“Merasa ditipu pelaku, korbanpun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Krembung,”tegasnya.
Tim unit Reskrim Polsek Krembung langsung menindaklanjuti pelaporan korban dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
“Kita berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan penyidik,”tandasnya.
Selain barang bukti Sepeda motor milik korban, polisi juga berhasil menyita motor Mio korban, Hp merk xiomi dan dompet korban.
“Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Pidana Penipuan dan penggelapan dengan ancaman 8 tahun,”pungkasnya. (cles)