SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bawa Kabur Kopi Kapal Api Senilai Rp 650 Juta, Lima Orang Ditangkap Polisi

Lima tersangka yang membawa kabur satu trailer kopi kapal api
Lima tersangka yang membawa kabur satu trailer kopi kapal api

(SIDOARJOterkini) – Lima kawanan pelaku yakni M.Agus (38) warga Asemrowo Surabaya, Marsodik (34) warga Loceret Nganjuk, Budi Hartono (34) warga Bangsal Mojokerto, Heriyanto (36) dan Hermanto (38) warga Jabon Sidoarjo, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo, lantaran melakukan penggelapan bubuk kopi sebanyak 3200 kardus yang rencana akan diekspor ke Malaysia.

Bubuk kopi senilai sekitar Rp 650 juta itu di muat dari PT Santoz Jaya Abadi di Taman Sidoarjo dengan mengunakan kendaraan Truk Tronton Hino Nopol B.9831.WX ukuran 40 feet yang akan di kirim ke Malaysia lewat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun oleh tersangka M.Agus selaku sopir tidak di kirim ke Tanjung Perak Surabaya melainkan ke arah Trosobo.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024

Sesampai di Trosobo tersangka menghubungi salah satu tersangka lainnya untuk membawa truk tronton ke nganjuk agar muatan bubuk kopi merk Kapal Api itu dipindah ke truk tronton yang lain. “Setelah kami mendapat laporan dari pemilik ekpidisi kami langsung melakukan penyidikan dan pengejaran kepada para tersangka, kemudian kami mendapatkan informasi truk tersebut ke arah Nganjuk,” Kata AKP Wahyudin Latief, Kamis (16/06/2016).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/06 Tanggulangin Hadiri Musdes Penatarsewu

Saat dilakukan pengejaran dan tertangkap di nganjuk, ternyata muatannya sudah dipindahkan ke truk Diesel Nopol AD 1893 CF. Dirinya menuturkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tersangka J yang saat ini masih buron. Mereka juga sepakat kalau barangnya terjual akan di bayar tersangka Marsodik sebesar Rp 200 juta. “Kelima tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman kurungan maksimal Empat tahun penjara,” pungkasnya.(alf)