SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Batuud Koramil 0816/12 Prambon Hadiri Konsultasi Publik Terkait Pengadaan Tanah Pembangunan SMP Negeri

 

(SIDOARJOterkini) – Batuud Koramil 0816/12 Prambon Peltu Jufri Umar menghadiri acara Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon Sidoarjo di Pendopo Korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Prambon, Selasa 14 September 2022.

Acara dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra Kab. Sidoarjo M. Ainur Rahman, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Tirto Adi, Kasub Pertimbangan Hukum dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hadi Suprayitno, Kasi Pengadaan Tanah dari Pertanahan Sidoarjo Choirul Anam, Forkopimka Prambon, Kades Kajartengguli Heri Handoko dan warga pemilik tanah.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tirto Adi menyampaikan, rencana pembangunan Sekolah Unit Baru (SUB) telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia No 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasaran Sekolah baik tingkat Dasar sampai Menengah.

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 0816/15 Sukodono Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Bersama Warga Bangsri

Atas Dasar tersebut, laporan studi kelayakan Sekolah Unit Baru (USB) dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo merekomendasikan Kecamatan Prambon, dikarenakan baru memiliki 1 (satu) SMPN. Selanjutnya Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan disetujui lokasi Sekolah Unit Baru (USB) di Desa Kajartengguli sebelah timur Koramil 0816/12 Prambon. Terkait dengan ganti rugi lahan.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo tidak memiliki wewenang untuk menentukan harga atau biaya yang diperoleh oleh warga berdasarkan luas lahannya, namun pemerintah akan menunjuk Tim Independen yang akan melakukan survei terkait harga tanah permeternya berdasarkan aturan dan ketentuan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat.” Tuturnya.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

Sementara itu Kades Kajartengguli Heri Handoko menyampaikan, pihaknya patut bersyukur atas rencana pembangunan SMPN 2 Prambon di Desa Kajartengguli, karena dengan adanya program tersebut memberikan kemudahan bagi putra – putri sekitar untuk bersekolah.

“Saya selaku Kades menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung program dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,”ungkapnya.

Pembangunan SMPN 2 Prambon dibutuhkan lahan seluas ± 1 hektar tanah, dan saat ini ada 24 warga pemilik tanah yang lahan tanahnya menjadi lokasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), terkait dengan biaya ganti rugi lahan maupun kendala – kendala tehknis di lapangan dapat disampaikan pada rapat hari ini.

BACA JUGA :  Usai Libur Lebaran, KB-TK Al Muslim Gelar Halal Bihalal  

“Berdasarkan hasil Rapat Konsultasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan, batas akhir pembayaran ganti rugi lahan didistribusikan paling lambat Bulan Desember tahun 2022.” Jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab antara warga pemilik tanah dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo, diperoleh kesepakatan dengan hasil antara lain menyepakati pembangunan Sekolah Unit Baru (USB) SMPN 2 Prambon di Desa Kajartengguli Kecamatan Prambon. Warga sepakat memberikan tanah/lahan untuk dibangun Sekolah Unit Baru (USB) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah termasuk biaya ganti rugi lahan.(cles)