SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pilbup Sidoarjo 2020

Baru Saja Menangkan Gugatan, KPU Sidoarjo Kembali Dilaporkan DKPP

Subandi (tengah) menunjukkan bukti jika KPU Sidoarjo tidak transparan terkait ijazah paslon.
Subandi (tengah) menunjukkan bukti jika KPU Sidoarjo tidak transparan terkait ijazah paslon.

(SIDOARJOterkini)- KPU Sidoarjo kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, penyelenggara pilkada itu dianggap tidak transparan terkait ijazah pasangan calon (paslon).

Yang melaporkan adalah, Subandi, warga Sidoarjo yang juga Ketua FOPIN, LSM pemantau pemilu. Dia menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Sidoarjo, yakni terkait dugaan ijazah palsu paslon.

KPU terkesan menutup-nutupi riwayat ijazah paslon. “Yang kami laporkan adalah Ketua KPU Sidoarjo,” ucap Subandi.

Subandi mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Sidoarjo ke DKPP karena sudah ada indikasi pelanggaran. Dimana, KPU tidak membeberkan terkait ijazah cabup yang diduga palsu.

Untuk itulah, pihaknya melaporkan KPU ke DKPP, setelah melaporkan pelanggaran ini ke Panwas. Kini tinggal menunggu panggilan sidang.

Masalah ijazah palsu ini sebelumnya sudah diklarifikasi oleh Aliansi LSM Sidoarjo ke KPU Sidoarjo. Kala itu, mereka menanyakan dugaan Ijazah palsu oleh 3 dari 4 pasangan calon Bupati Sidoarjo 2015. Yakni, Saiful Illah (PKB), Muhammad Ngatno Hadi Sutjipto (PDI P), dan Usman Ikhsan (Gerindra).

BACA JUGA :  Danramil 0816/05 Tulangan Hadiri Pertemuan Silaturahmi Forkopimka Bersama MUI Sidoarjo

Koordinator Aliansi LSM, Kasmuin kala itu menginginkan adanya transparansi yang dilakukan KPU maupun Panwas dalam proses Pilkada 2015. Menurutnya, berdasarkan pemberitaan yang memuat adanya Rekomedasi Panwas kepada KPU agar berhati-hati dalam proses verifikasi berkas calon bupati. Salah satunya adalah adanya dugaan ijazah palsu yang dilakukan oleh 3 cabup.

Ketua KPUD Sidoarjo, Zainal Abidin mengatakan sesuai PKPU No 9 dan 12 terkait pencalonan. KPU sudah melakukan beberapa tahapan. Pertama, tahapan pencalonan. Dalam tahapan pencalonan sendiri, menurutnya sudah dilakukan bersama Panwas. Hasilnya semua calon sudah memenuhi persyaratan.

Tahap kedua, pasangaan calon harus memenuhi persyaratan calon. Kemudian diverifikasi dan diumumkan kepada pasangan calon. “Verifikasi itu kita membuat catatan tersendiri, kira-kira persyaratan apa yang kurang,” ujar Zainal.

Apabila proses verifikasi ada keraguan baik dari KPU maupun masukan masyarakat, maka harus dilakukan verifikasi Faktual ke lapangan. “KPU sudah menerjunkan anggota KPU untuk mendapatkan keterangan dari Instansi yang mengeluarkan persyaran yang kita minta. Bisa ijazah atau yang lainnya,” katanya.

BACA JUGA :  Wabup H. Subandi Sidak RTLH Warga Desa Cangkring Krembung

Anggota KPU sidoarjo yang diterjunkan kemasing-masing wilayah 3 kota/kabupaten. Diantaranya, Moch. Iskak, Abdillah adhi dan Miftakhul Rohmah. Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo. Anggota KPU, Moch. Iskak mengatakan bahwa setelah dilakukannya perolehan data dilapangan atau di Instansi maupun Dinas Pendidikan, hasilnya dalam Berita acara Nomor : 580/BA/VIII/2015. Bahwa Ijazah Ketiganya benar. Sesuai, surat keterangan Nomor: Ma.15.18/PP.01/169/2015. An. Utsman Iksan dikeluarkan oleh Madrasah aliyah Negeri Mojokerto , Drs.Bagus Setiaji. Dan kepala bidang pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi jatim. H. Supandi. Kedua, Dinas Pendidikan surabaya. Senin 10/8/2015. Tentang Klarifikasi keabsahan Surat Pengganti Ijazah. Nomor : 421/407/436.4.9/2005. Atans nama H. Saiful Ilah. Sedangkan STM nomor XIII. C.E.7237 tgl 3 desember 1974 . Moch. Ngatno Hadi. S. STM sidoarjo jusuan tekhnik mesin.

Karena itulah, Zainal mengaku pihaknya siap jika dilaporkan ke Panwas maupun ke DKPP. Selama ini pihaknya sudah bekerja sesuai aturan. “Proses pencalonan sudah selesai dan tidak ada masalah. Jika ada yang melaporkan ke DKPP, itu sudah menjadi resiko yang harus dihadapi.

BACA JUGA :  Lawan Gresik United, Panpel Deltras Sediakan 8 Ribu Tiket

Zainal juga menjelaskan, jika pihaknya memenangkan sidang gugatan DKPP RI, Rabu (02/12/2015). DKPP memutuskan menolak gugatan LSM Jaringan Masyarakat Jatim Pro Demokrasi (Jimad) atas dugaan berbagai penyimpangan dan pelanggaran dalam proses pelaksanaan Pilkada Sidoarjo.

Dalam persidangan DKPP menilai LSM Jimad (pelapor) melaporkan Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin (terlapor) sesuai surat laporan Nomor 02/DKPP/JTM/IX/2015, tidak terbukti dan menolak seluruh laporan yang dilakukan Koordinator Jimad, Sujani.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) DKPP No 77/DKPP-PKE-IV/2015 yang dikeluarkan dalam persidangan DKPP itu, secara sah Ketua KPU Sidoarjo, M Zaenal Abidin tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses Pilkada Sidoarjo seperti yang dituduhkan LSM Jimad.
“Melalui proses penantian yang cukup lama, setelah melalui proses sidang setengah bulan, akhirnya hari ini KPU Sidoarjo mendapatkan jawaban jelas dan kongkrit dari DKPP. Seluruh gugatan terbantahkan dan ditolak seluruhnya oleh majelis hakim DKPP,” terang M Zainal Abidin. (st-12)