SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Baru Keluar Penjara, Langsung Ditangkap Polisi

Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno bersama tersangka
Kanit Reskrim Polsek Kota Sidoarjo Aiptu Sulasno bersama tersangka

(SIDOARJOterkini)- Belum satu jam keluar dari penjara, Bambang Kasiyono asal Dusun Pengkolan RT 19 RW 06 Desa Sindangkasih, Kecamatan Sindangkasih, Ciamis, Jawa Barat harus menginap lagi di tahanan Mapolsek Kota Sidoarjo. Pasalnya, pria 42 tahun ini kedapatan membawa narkoba.

Penangkapan terhadap Bambang bermula dari informasi salah satu pembesuk di Lapas Sidoarjo, bahwa tersangka (Bambang, red) membawa dan menyembunyikan narkotika jenis sabu yang disimpan di tas ranselnya.

BACA JUGA :  PGN Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan & Penanggulangan HIV AIDS dan Tuberkulosis (TB) di SMA Negeri 7 Surabaya

Padahal, bapak dua anak yang kini berdomisili di Perum Kepuh Permai Jl Rinjani 17 A Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru ini, sesaat sebelumnya baru keluar dari ruang tahanan LP Sidoarjo, dengan jeratan Pasal 351, dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

Kanit Reskrim Polsekta Sidoarjo, Aiptu Sulasno membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. Bambang ditangkap di pinggir jalan raya di depan Lapas Sidoarjo, setelah petugas mendapat laporan masyarakat. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 0,04 gram, sudah kita amankan di Mapolsekta Sidoarjo,” ujarnya

BACA JUGA :  Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah

Tersangka mengaku baru keluar tahanan LP beberapa jam. Dia juga mengaku tidak mengetahui jika ternyata di dalam tas ranselnya tersebut ada satu poket sabu yang terbungkus rapi dalam kantung plastik putih.

BACA JUGA :  Triwulan II Capai Rp 5,6 T, Bupati Sidoarjo Optimis Investasi Tahun 2023 Tembus Target Rp 7,1 T

Tersangka juga tidak melakukan perlawanan ketika tas yang dibawanya digeledah polisi. Begitu, petugas menemukan satu poket sabu, selanjutnya Bambang diamankan dan dibawa ke Mapolsek.

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(st-11)