
(SIDOARJOterkini) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo angkat bicara soal dinamikan pengurangan lahan pertanian pada Raperda RTRW Nomor 6 Tahun 2009.
Dalam perda tersebut luas lahan pertanian tanam sebesar 13.544,07 Hektar, dan diusulkan dikurangi menjadi sekitar 7.154,26 Hektar.
Heri Susanto Kepala Bappeda Sidoarjo menjelaskan adanya usulan revisi Raperda ini berangkat dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pada Pasal 27 dijelaskan (1) Pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan, Berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat dan atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan.
Sedangkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2009 masih belum mengatur tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Makanya sekarang dengan pembahasan ini (Revisi Raperda RTRW) dilakukan usulan perubahan,” katanya, Jumat 24 Juli 2020.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa pada Perda RTRW Provinsi itu hanya mengatur secara umum. Sebab kewenangan mengenai Perda RTRW tersebut ada pada daerah.
“Dan perlu digaris bawahi, usulan 7000 lahan itu sudah melalu pertimbangan teknis dari provinsi,” jelasnya
Mantan Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sidoarjo itu juga menanggapi adanya temuan pansus DPRD Sidoarjo. Menurutnya hal tersebut merupakan dinamika yang wajar dalam politik hukum.
Tinggal nanti bagaimana keputusannya seperti apa yang kaitannya dengan keputusan politik. Hanya nanti dapat dilihat dari nilai pemanfaatan ruang.
“Nanti semua aspirasi akan dilakukan filterisasi melalui politik hukum yang ada di DPRD. Inikan sudah menjadi keputusan politik. Kalau nanti didalam pembahasan akan berkembang. Maka nanti nilai manfaat ruang itu akan dihitung. RTHnya jadi Sekian dll,” pungkasnya.(pung/cles)