SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bapak yang Gauli dan Siksa Anak Kandungnya di Waru, Divonis Hakim 12 Tahun Penjara

 

Foto : Suasana sidang putusan di PN Sidoarjo

SIDOARJOterkini – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya memvonis bapak yang menggauli anak kandungnya di Waru dengan hukuman penjara 12 tahun, Jumat 04 Agustus 2023.

Eko Andri Haryanto (52), telah terbukti dan meyakinkan telah menggauli anak kandungnya yang berusia 13 tahun sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), selain dijatuhi hukuman penjara, bapak bejat yang selalu menyiksa anaknya saat minta dilayani nafsunya tersebut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim Sidoarjo Beri Edukasi Tentang P3K di SDN Kedondong 1

“Menyatakan Terdakwa Andri Eko Hariyanto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan beberapa kali secara berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Bambang Trenggono.

BACA JUGA :  TMMD ke-126 Kodim 0816 Sidoarjo Resmi Ditutup, TNI - Rakyat Sukses Hadirkan Infrastruktur Baru di Kedondong

Dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa berkali-kali dan terakhir dilakukan 5 Februari 2023 kemarin. Ada sekitar 25 kali anak kandungnya tersebut digauli di tempat kos kawasan bungurasih.

BACA JUGA :  Pria 53 Tahun Asal Wonoayu Setubuhi Gadis Bawah Umur di Hotel

Bahkan Setiap hasratnya memuncak, terdakwa tidak segan-segan menyiksa dengan memukul, mengikat dengan rantai putrinya untuk dilayani.

Merasa tersiksa, korban akhirnya berhasil melarikan diri dan melapor ke perangkat desa selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian. (cles)

Berita Terkait

Nyai dan Ning Keluarga Pondok Pesantren di Sidoarjo Kompak Dukung Cabup Mas Iin

Berikut Keterangan Tim Forensik Terkait Korban Pembunuhan di Kamar Kos Banjarpoh Sidoarjo

Diduga Dibunuh Kekasihnya, Seorang Purel Tewas Mengenaskan di Kamar Kos Kawasan Banjarpoh Sidoarjo