SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Banyaknya Perangkat Desa Terjerat Pidana Korupsi, Kejari Sidoarjo Siap Kawal Alokasi Dana Desa

Kepala Kejari Sidoarjo Sunarto bersama perwakilan kades
Kepala Kejari Sidoarjo Sunarto bersama perwakilan kades

(SIDOARJOterkini) – Rawannya penyelewengan Dana 127 Triliun yang akan di kucurkan oleh Pemerintah ke Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo siap melakukan pendampingan dan pengawasan saat proses pencairan serta pengelolaan dana di 353 Desa di Kabupaten Sidoarjo.

Berikut ujar Sunarto, Kajari Sidoarjo dihadapan perwakilan Camat dan Aparatur Desa di Kantor Kejaksaan Negeri, Jl Sultan Agung, Sidoarjo, Senin (25-04-2016).

Alokasi dana sebesar 127 Triliun itu akan di kucurkan ke seluruh Desa yang ada di Kabupaten Sidoarjo sejumlah 500 hingga 600 juta untuk memperbaiki pembangunan mulai dari infastruktur, jembatan, posyandu, dan pembangunan sarana prasarana serta peningkatan ekonomi desa. Alokasi ini lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yakni 200 juta.

BACA JUGA :  86.720 KPM se-Kabupaten Sidoarjo, Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg 3 bulan berturut-turut

“Kami dari Kejari Sidoarjo siap mengamankan pengelolaan uang ini, saya tidak ingin dengar lagi aparat desa menjadi tindak pidana korupsi. Kita juga akan membantu mengatur cara mengelola uang ini dengan baik dan benar,” ujar Sunarto.

Dirinya menambahkan bahwa saat ini pihaknya diminta agar melakukan pengawasan terhadap program pengembangan maupun pembangunan desa. Karena, hingga saat ini masih banyak perangkat desa yang terlibat kasus hukum yang disengaja maupun lemahnya pengawasan terhadap anggaran.

BACA JUGA :  Refleksi Maulid Nabi, WBP Rutan Perempuan Surabaya Teladani Akhlak Rasulullah

“Kejari Sidoarjo mendapatkan peringkat pertama dalam pengungkapan kasus korupsi tahun lalu. Dan 50 persen kasus yang ditangani merupakan kasus yang melibatkan perangkat maupun kepala desa dengan tindak pidana korupsi. Bahkan ada yang sudah ditahan,” jelasnya.

Dari terjadinya tindak pidana korupsi oleh perangkat desa itu, rata-rata tidak memahami dan tidak tahu tentang administrasi pengelolaan dan kesengajaan. “Kami tidak ingin hal itu terulang lagi di tahun ini. Sehingga kami sampaikan di awal, bahwa dengan anggaran yang sudah ada bisa digunakan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Sementara, Kabag Pemerintahan Pemkab Sidoarjo, Sugeng Daryanto mengatakan bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2013 tentang Desa, Pemerintah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. untuk tahun ini, desa memiliki peranan lebih dalam melakukan pembangunan di wilayah masing-masing dan didukung dengan anggaran yang dicairkan oleh pemerintah pusat bersumber dari APBN.

BACA JUGA :  Wabup Sidoarjo Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Desa Kletek Taman

“Saya sangat mengapresiasi langkah kejaksaan ini, karena tahun ini juga ada anggaran yang bersumber dari APBN. Menyikapi hal ini, maka akan ada konsekwensi tersendiri bagi kepala desa. Sehingga anggaran tersebut harus betul-betul dikelola dengan baik dan benar,” pungkasnya. (alf)