(SIDOARJOterkini) – Bank Bukopin menyelenggarakan sosialisasi bagi seluruh
Karyawannya mengenai code of ethics terbaru bagi seluruh jajaran manajemen dan karyawan via webinar, Jakarta, 03 Desember 2020
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari proses transformasi Perseoran secara internal dalam hal pedoman dan etika kerja bagi seluruh manajemen dan karyawan. Sejalan dengan proses transformasi yang sedang dijalani oleh Perseroan dalam bidang bisnis, infrastruktur IT, serta pelayanan terdepan bagi nasabah.
Seperti diketahui sebelumnya, Bank Bukopin tengah menjalani masa transformasi pasca KB Kookmin Bank resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) tunggal di Perseroan. Bank Bukopin secara aktif melakukan transformasi di seluruh lini dengan dukungan dan pengalaman yang dimiliki oleh KB.
Selain transformasi internal melalui Code of Ethic terbaru, Bank Bukopin memiliki 4 (empat) fokus dalam proses transformasi, yaitu : ekspansi bisnis Good Bank, perubahan struktur Human Capital, Credit Process dan Rebranding.
Tentang Bank Bukopin
PT Bank Bukopin Tbk (“Bank Bukopin”) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan. Didirikan pada tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia, Bank Bukopin tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2006 dengan kode emiten BBKP.
Bank Bukopin merupakan bank yang fokus pada segmen ritel, yang terdiri dari segmen
Konsumer dan UKM serta didukung oleh segmen Komersial. Sesuai dengan misi “Memahami dan Memberi Solusi kepada Nasabah”.
Bank Bukopin senantiasa melakukan inovasi dan peningkatan layanan kepada para nasabah dengan melakukan modernisasi infrastruktur TI serta menyiapkan beragam produk dan layanan berbasis perbankan digital seperti aplikasi Bukopin Mobile dan aplikasi perbankan digital Wokee.
Per 30 September 2020, saham Bank Bukopin dimiliki oleh KB Kookmin Bank (67%). Sedangkan pemegang saham terbesar kedua PT Bosowa Corporindo (11,68%), dan masyarakat (termasuk Negara Republik Indonesia dan Kopelindo) dengan kepemilikan (18,4%).
Bank Bukopin beroperasi di 24 provinsi, dengan 43 kantor cabang utama, 175 kantor cabang pembantu, 162 kantor kas, 9 Kantor Fungsional, 25 Payment Point, dan 834 unit ATM, serta tergabung dalam jaringan ATM Prima dan ATM Bersama. (st-12/cles)