
SIDOARJOterkini — Babinsa Koramil 0816/10 Balongbendo, Serma Suwardi, menghadiri pengesahan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 Desa Bakalan Wringinpitu. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Bakalan Wringinpitu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (3/1/2026) siang.
Agenda penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa ini diikuti sekitar 45 peserta dari unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat. Suasana musyawarah berlangsung tertib dan kondusif, mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Balongbendo Ahmad Farhan Jazuli, S.STP., M.M., Kepala Desa Bakalan Wringinpitu Nanang H., Ketua BPD Suprio beserta anggota, Babinsa Serma Suwardi, Bhabinkamtibmas Polsek Balongbendo Aiptu Imam G., Sekretaris Desa Saiful beserta perangkat desa, para Ketua RT/RW, ibu-ibu PKK, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Camat Balongbendo, Kepala Desa, serta Ketua BPD. Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan dokumen pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dari Ketua BPD kepada Kepala Desa Bakalan Wringinpitu sebagai tanda resmi diberlakukannya APBDes tersebut.
Dalam kesempatan itu, Serma Suwardi menegaskan bahwa pengesahan APBDes menjadi langkah strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan desa.
“APBDes adalah pedoman utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Proses penyusunan hingga pelaksanaannya harus dilakukan secara terbuka, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan warga. Kami siap mendukung serta mengawal agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, aparat kewilayahan, dan seluruh elemen masyarakat guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, serta mendukung keberhasilan pembangunan desa.
Dengan disahkannya Perdes Nomor 09 Tahun 2025 tentang APBDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program pembangunan di Desa Bakalan Wringinpitu dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran, dan berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(cles)
