SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Asyik Nyabu, Arek Sepanjang Digelandang ke Mapolsek Sukodono

img-20161027-wa0059

(SUKODONOterkini) – Penangkapan atas pengguna Narkoba di Kabupaten Sidoarjo, terus digalakkan oleh Kepolisian Sektor Sukodono. Tersangka kali ini ialah Teguh Santoso (34), warga Jl Bebekan Stasiun, No 51 A, Rt 01 Rw 01, Desa Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kapolsek Sukodono, Kompol Subadri mengatakan, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, Rabu (26/10) malam, bahwa di Jl Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo terdapat orang tak dikenal sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

BACA JUGA :  Bupati Sidoarjo Lantik Empat Pejabat Eselon II Yang Lowong

“Mendapat laporan itu, sekitar pukul 00.30 WIB, tim kami langsung menuju lokasi. Benar di sana ada orang dengan ciri-ciri sesuai laporan, sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ucap Kompol Subadri, Kamis (27/10/2016).

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Tlasih

Ketika tersangka digeledah, polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis shabu seberat 0,33 gram yang disembunyikan didalam topi. Sehingga tersangka bersama barang bukti berupa 1 alat bong, sebuah topi dan handphone dibawa ke Mapolsek Sukodono untuk diperiksa lebih lanjut

“Pelaku bersama barang bukti kita bawa ke mapolsek untuk diperiksa dan dari pemeriksaan itu akan kami kembangkan, dari mana barang tersebut dia dapatkan,” terangnya.

BACA JUGA :  86.720 KPM se-Kabupaten Sidoarjo, Terima Bantuan Pangan Beras 10 Kg 3 bulan berturut-turut

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup. “Ancamannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.(alf)