SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Aspidsus Kejati Sulut Gugat Lion Air, Ini Alasannya..???

 

Tim kuasa hukum Rawi usai mendaftarkan gugatannya terhadap Maskapai Lion Air ke PN Sidoarjo

 

 

(SIDOARJOterkini)- Lion Air digugat karena pelayanannya mengecewakan. Kali yang menggugat Asisten pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, M Rawi melayang gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

 

 

Dalam gugatan tersebut, M Rawi menuding maskapai Lion Air melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan konsumen.

 

Gugatan perdata mantan Kejari Perak, Surabaya tersebut diwakili dua Kuasa Hukum (pengacara red) Arif Fathoni dan Indrarian Polii.

 

Arif Fathoni mengaku jika pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Sidoarjo, Selasa (22/5/2018). “Tujuan klien kami melakukan gugatan ini agar maskapai Lion Air memperbaiki pelayanan kepada penumpangnya,” jelasnya.

 

 

Lebih jauh Arif memaparkan kronologis kejadian yang menimpan kliennya pada Minggu (11/3/2018) lalu itu. M Rawi merasa dikecewakan oleh maspakai penerbangan Lion Air karena gagal terbang akibat delay dua kali. Tak hanya itu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Perak, Surabaya ini juga diancam akan dilaporkan ke pihak polisi oleh pegawai atau staf Lion Air karena melakukan tindakan kekerasan.

BACA JUGA :  Halal Bi Halal Tiga Pilar di Kecamatan Sukodono

 

 

“Klien kami pada Minggu (11/3/2018) rencananya akan terbang dari Surabaya menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, dengan menumpang pesawat Lion Air JT036V yang jadwal terbangnya pukul 13.30 WIB. Ternyata pesawat delay pukul 14.00 WIB.

 

 

Mengetahui pesawat yang hendak ditumpanginya delay,  Rawi memutuskan keluar dari ruang tunggu dengan maksud jalan-jalan menghilangkan kejenuhan. Pas pesawat mau terbang, Pak Rawi masuk ruang tunggu lagi, dan  mendapati pesawat delay lagi atau delay yang kedua kalai sampai pukul 14.40 WIB.

 

 

 

Arif menambahkan mengetahui pesawat yang akan ditumpangi delay, kliennya memutuskan untuk tetap menunggu diruang tunggu penumpang. Namun saat sedang menunggu itu, Rawi mengaku tiba-tiba mendengar panggilan terakhir kepada penumpang pesawat yang ditumpanginya untuk tujuan Manado kalau sudah terbang.

 

 

 

“Klien saya heran, belum ada panggilan sebelumnya, kok sudah final call. Bahkan klien kami sempat menanyakan ke petugas jaga berinisial AI dan W, apakah pesawat tujuan Manado sudah berangkat, mereka menjawab belum, klien kami sempat tanya dua kali,” jelas Arif.

BACA JUGA :  Kapolresta Sidoarjo Sambut Hangat Kunjungan Pelajar TK

 

 

 

Masih kata Arif, saat itulah klien kami komplain kepada petugas maskapai yang tengah berjaga. Namun, petugas maskapai tidak memberikan penjelasan yang memuaskan dan malah tidak menghiraukan keluhan Rawi.

 

 

 

Merasa tidak dihiraukan, Rawi kemudian mengibaskan dengan perlahan tas kecil yang dia bawa ke arah petugas dengan maksud agar petugas tersebut kembali mengindahkannya. “Bukannya sadar, petugas maskapai tersebut malah muntab dan mengancam bahwa klien kami akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan melakukan kekerasan,” tandas Arif lagi.

 

 

Arif menambahkan, memang saat itu ada sedikit keributan karena klien kami sempat diperlakukan tidak nyaman didepan banyak orang. Namun, klien kami tetap diam saja. Mengetahui klien kami adalah Jaksa, Akhirnya pihak management Lion Air  meminta maaf dan mengajak Rawi untuk berdamai.

BACA JUGA :  Tak Kuat Nahan Nafsu, Pria Berkeluarga Asal Sambibulu Taman Nekat Begal Payudara Seorang Mahasiswi

 

 

Pihak Maskapai menawarkan solusi tiket pengganti penerbangan ke Manado melalui Jakarta, tapi klien kami tidak mau. Pasalnya Rawi sudah merasa dilecehkan didepan umum. Atas hal tersebutlah klien kami menggugat Maskapai Lion Air di PN Sidoarjo ini,” imbuh Arif.

 

 

Saat ditanya isi gugatan tersebut, Arif Fatoni menegaskan jika Jaksa Senior itu meminta pihak Lion Air memasang iklan permohonan maaf sebanyak 3 (tiga) kali di media massa nasional.

 

 

Tak hanya itu pihaknya  juga menuntut kerugian material Rp 103 juta dan imaterial sebesar Rp 1 miliar kepada pihak Maskapai Lion Air.

 

 

 

“Klien kami menggugat lantaran tidak adanya iktikad baik dari pihak Lion Air.  Tujuan klien kami lakukan gugatan ini agar ke depannya maskapai penerbangan di Indonesia, Khususnya Lion Air Lebih Baik Lagi,” pungkasnya. (st-12)