SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa

Arena Judi Sabung Ayam Lebo Sidoarjo Digerebek, 13 Pejudi Diamankan

(SIDOARJOterkini) – Judi Sabung ayam yang berada di Desa Lebo, RT 12 RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota, digerebek Polisi. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Sumardji yang memimpin langsung penggerebekan tersebut didampingi oleh Kabagops AKP. Trie Sis Subiantoro dan Kasat Sabhara Kompol Sumaryadi, Minggu 11 Oktober 2020.

Kabagops AKP. Trie Sis Subiantoro mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, jika di Desa Lebo RT 12, RW 04, Kecamatan Sidoarjo Kota terdapat arena judi sabung ayam yang digelar diatas lahan milik Pendik setiap Minggu dan Senin.

“Laporan masyarakat tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan di lokasi,”ungkap AKP. Trie Sis Subiantoro.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Dari penggrebekan yang dilakukan anggota gabungan yang terdiri dari Satreskrim dan Sat Sabhara Polresta Sidoarjo. Petugas berhasil mengamankan 13 orang pelaku judi sabung ayam, empat unit sepeda motor.
Dua ayam jago aduan, beberapa buku rekapan, jam dinding dan alas arena judi sabung ayam, serta uang tunai ratusan ribu.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita beberapa barang bukti yang berhasil kita sita,” ungkapnya.

Dijelaskan Bintoro, usai mendapatkan laporan masyarakat polisi langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki lokasi dan diteruskan dengan penggerebekan.
Dalam pengepungan polisi di TKP, para pelaku judi sabung ayam, tidak ada yang bisa meloloskan diri.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Mereka yang diamankan, 10 orang pejudi sabung ayam, dua orang bagian pencatat rekapan perjudian dan seorang panitia atau dikenal dilokasi sebagai penyelenggara.

“Para tersangka itu, 10 orang sebagai pejudi sabung ayam, dua orang perekap kegiatan judi dan Pendik penyedia lahan atau panitia sabung ayam. Sekali taruhan, Pendik mendapatkan bagian 10 persen dari nilai taruhan. Taruhan perjudian sabung ayam, sekali ayam tarung, sampai sebesar Rp 1 juta,” sebut Biantoro merinci.

Sementara Pendik berkelit kalau dirinya dinilai sebagai panitia perjudian sabung ayam. Mereka datang sendiri dari berbagai daerah, setelah kumpul, langsung menggelar adu ayam dengan taruhan uang.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0816/16 Waru Bagikan Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

“Saya bukan panitia. Yang dipakai itu lahan irigasi sungai, bukan tanah milik saya,” kilahnya.

Pendik mengakui jika uang pemotongan hasil judi sebesar 10 persen digunakan untuk uang keamanan yakni Marta seseorang yang mengaku wartawan dan LSM.

“Kalau tak dikasih uang, Marta itu mengancam terus. Jadi kami kasih uang untuk keamanan supaya arena kita Aman,” terangnya.

Kini, para tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo untuk tindak lanjut.(cles)