SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Aplikasi Sentuh Tanahku Sebagai Inovasi Dari Pelayanan Pertanahan di Indonesia

Penulis : Bella Ayu Sabrina
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Prodi Administrasi Publik

       Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat menginginkan kemudahan pemenuhan kebutuhan akan informasi. Apalagi dengan adanya wabah covid-19 yang sedang merajalela di Indonesia saat ini , tentunya masyarat harus melakukan segala keperluanya dengan teknologi yang ada tak terkecuali tentang informasi akan pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku”, yang bisa diunduh secara gratis  via PlayStore atau App Store. Aplikasi Sentuh Tanahku tersedia dalam versi Android ataupun iOS.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terkait pengurusan sertifikat tanah, misalnya untuk dokumen yang diperlukan untuk mendaftar hingga biaya sertifikat tanah. Aplikasi sentuh tanahku ini , merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Dalam aplikasi ini terdapat beberapa fitur :

1. Info berkas
Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas, Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas, Pencarian terhadap informasi berkas tertentu
2. Info sertipikat
Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertipikat. Jika sertipikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertipikat,pengguna dapat melaporkan informasi sertipikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Anggunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertipikat. Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah). Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini
3. Plot Bidang tanah
Untuk melakukan plotting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya. Selanjutnya dengan menyentuh menu simpan plot maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang anda telah diverifikasi maka bidang anda akan muncul di plot bidang.
4. Lokasi Bidang Tanah
Pengguna memilih wilayah administrasi dari suatu bidang tanah, kemudian memasukkan jenis hak dan nomornya Dengan menyentuh tombol proses maka lokasi bidang tanah dimaksud akan ditunjukkan pada peta yang bersifat interaktif,
5. Info Layanan
Menyajikan daftar informasi layanan dan disertakan juga fitur pencarian layanan untuk memudahkan pengguna untuk mengetahui informasi syarat, biaya dan jangka waktu penyelesaian serta simulasi biaya. Pengguna dapat memilih jenis layanan yang diinginkan, atau mencari berdasarkan kata kunci. Dengan menyentuh layanan yang dimaksud, sentuh tanahku akan menampilkan persyaratan, waktu dan tarif biaya.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Sidoarjo, Partai Golkar Akan Gelar Silaturahmi Kebangsaan
BACA JUGA :  Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Kamar Kos Kawasan Gedangan

Dengan adanya aplikasi sentuh tanahku ini adalah suatu terobosan baru yang di luncurkan pemerintah untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam melakukan jual beli tanah, mengetahui lokasi tanah tersebut, mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli / hak tanggungan, mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan, dan juga dapat melakukan pelacakan status berkas atau sertifikat tanah tersebut.