SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

APBD 2016 Disahkan, Hibah Koni Dikepras Rp 2 Miliar

Buku RAPBD 2016 yang ditumpuk begitu saja di dekat kamar mandi dewan
Buku RAPBD 2016 yang ditumpuk begitu saja di dekat kamar mandi dewan

(SIDOARJOterkini) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/11/2015). Namun, tiba-tiba Paripurna sempat diskors 10 menit.

Padahal, Badan Anggaran (Banggar) melalui juru bicaranya Eny Suryani mengatakan jika hasil pembahasan sudah selesai dan tingal mengesahkan. “Kami skors 10 menit karena ada usulan terkait dana hibah KONI yang dirasa terlalu besar,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan.

BACA JUGA :  Pertamina dan PGN SOR III Pastikan Ketersediaan Gas Bumi dan Kesiapan Satgas RAFI 2024

Sullamul mengatakan, sebenarnya saat pembahasan RAPBD di Banggar maupun di Komisi sudah ada usulan agar mengurangi dana hibah untuk KONI yang nilainya Rp 9 miliar. Namun, Banggar tetap meloloskan anggaran yang diajukan untuk KONI.

Saat akan paripurna persetujuan APBD 2016, permintaan agar dana hibah untuk KONI itu dikurangi mencuat lagi. Bahkan, beberapa anggota dewan mengancam akan intrupsi.

BACA JUGA :  Anggota Persit KCK Ranting 03 Koramil/02 Candi Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan

Karena itulah, ketua dewan kemudian memberi waktu kepada fraksi untuk membahas itu. Akhirnya diperoleh kesepakatan dikepras Rp 2 miliar. “Anggaran hibah untuk KONI dari Rp 9 miliar menjadi Rp 7 miliar,” tambah Sullamul.

Sedangkan secara keseluruhan APBD Sidoarjo 2016 kisaran Rp 3,9 triliun. Namun, dewan optimis nantinya di Perubahan APBD 2016 bisa diatas Rp 4 triliun.

BACA JUGA :  PSHW-TM Ranting Sidoarjo Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan di Depan Makodim 0816 Sidoarjo

Pengesahan APBD 2016 bisa dikatakan tepat waktu. Namun, pembahasan RAPBD 2016 tergolong kilat sekitar dua pekan itupun tidak tiap hari. Alih-alih, alasannya karena jika pengesahannya molor, maka anggota dewan tidak menerima gaji selama enam bulan. “Memang ada aturannya seperti itu. Kalau kita terlambat mengesahkan APBD, ya terpaksa anggota dewan tidak menerima gaji selama enam bulan,” pungkas Sullamul.(st-12)