SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Antisipasi Masalah Hukum, Pemkab Gandeng Kejaksaan

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Kajari Sidoarjo Agus Budijanto
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bersama Kajari Sidoarjo Agus Budijanto

(SIDOARJOterkini)- Pemkab Sidoarjo meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum kala menjalankan tugas.
Dengan MoU itu, Pemkab Sidoarjo bakal mendapatkan pendampingan dari Kejari Sidoarjo. Terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kejari Sidoarjo bisa menyediakan jaksa sebagai pengacara negara. MoU ini diteken oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah mewakili Pemkab Sidoarjo dengan Kepala Kejari Sidoarjo Agus Budijanto, di Pendapa Delta Wibawa, Jum’at (18/7/2014).

BACA JUGA :  WS Danramil 0816/02 Candi Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kedungkendo

Sebagai dasar MoU, adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan dengan MoU tersebut, diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo tidak segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari. “Kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” ujarnya.

BACA JUGA :  Truk Tabrak Motor di Jalan Sidorejo Krian, Pengendara Luka Serius

Kajari Sidoarjo Agus Budijanto mengaku disamping sebagai penuntut pidana. Kejaksaan juga sebagai pengacara negara.
Dalam bidang perdata dan TUN, kejaksaan bisa bertindak sebagai legal opinion. Artinya, kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata.
Agus mencontohkan, dalam bidang perdata , pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Termasuk juga masalah perpajakan.
Dengan landasan kerjasama ini dan akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketika ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah tinggal memberikan SKK,,” tandas Agus Budijanto.
Sementara itu, Kabag Kerjasama Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, dengan kerjasama ini, setiap SKPD di lingkungan Pemkab Sidoarjo bisa mengintensifkan komunikasi dengan Kejari Sidoarjo. “Ketika mengalami keraguan kala menghadapi masalah perdata dan TUN, SKPD bisa minta pendapat kejaksaan. Termasuk pendampingan hukum,” papar Ari Suryono. (st-11)

Berita Terkait

Wabup Sidoarjo Dukung Meritokrasi Menuju ASN Berkelas Dunia

redaksi sidoarjo terkini

Wabup Sidoarjo Mengunjungi korban Puting Beliung Desa Kedung Wonokerto, Prambon

redaksi sidoarjo terkini

Harjasda ke-165, Sidoarjo Ukir Prestasi Gemilang