SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang

 

 

Penulis : Bella Ayu Sabrina (192020100050)
PRODI : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sesuai dengan kepanjangannya, pengertian APBD yakni suatu bentuk penyusunan anggaran rincian daftar yang dibuat secara sistematis berisi rencana penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah di sini yakni pemerintah tingkat II kabupaten/kota, atau pemerintah daerah tingkat I atau provinsi. Sementara merujuk pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah, termasuk tujuan APBD. Komponen penyusun anggaran APBD tentunya yakni penerimaan dan pengeluaran. Untuk pemasukan APBN berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.

BACA JUGA :  Danramil 0816/11 Tarik Hadiri Panen Perdana Padi Varitas HMS.700 di Desa Gempolklutuk

Pemerintah Kabupaten Semarang terus mendorong transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Struktur APBD Kabupaten Semarang tahun 2020 terdiri dari pendapatan sebesar Rp2,362 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp479,870 miliar, dana perimbangan Rp1,394 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp487,686 miliar. Sedangkan untuk pos belanja langsung dan tidak langsung total sebesar Rp2,454 triliun.

Sementara itu untuk pos pembiayaan terdiri dari penerimaan Rp94,925 miliar, pengeluaran Rp2,783 miliar dan pembiayaan netto Rp92,142 miliar.

Bupati Kabupaten Semarang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD tahun 2020 kepada seluruh Kepala meminta para kepala SKPD dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Sebuah Motor Raib Digondol Maling, Saat Pemiliknya Halal Bihalal di Balonggabus Candi

Bupati berharap dengan struktur seperti itu, para Kepala SKPD dan jajarannya dapat melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya dan memperhatikan prinsip keuangan yang efisien.

Adapun sebanyak 46 kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) Kabupaten Semarang sepakat untuk mencegah praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dengan dilakukanya transparansi terhadap pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Semarang.
Pada 2022 ini, prioritas Pemerintah Kabupaten Semarang adalah Pemulihan ekonomi pada APBD Kota Semarang.

Penempatan skala prioritas dalam anggaran melihat kondisi masih dalam pandemi Covid-19. Masyarakat perlu didorong untuk bisa bangkit dan memulihkan perekonomian, APBD Kota Semarang tahun 2022 sebesar Rp 5,2 triliun. Anggaran pada APBD 2022 naik dibanding 2021 yang hanya sebesar Rp 4,8 triliun.

BACA JUGA :  Karyawati Minimarket di Balongbendo Laporkan Atasannya Ke Polisi Usai Dilecehkan

Prioritas anggaran APBD Kabupaten Semarang antara lain untuk peningkatan ketahanan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan produktif, pemenuhan hak dasar dan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran.

Pemulihan ekonomi pada APBD 2022 sekitar 35 persen. Peningkatan ketahanan ekonomi berbasis lokal mencapai Rp 273,33 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi dalam bentuk fasilitasi usaha, iklim usaha, dan kesempatan berusaha bagi pelaku ekonomi.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga menganggarkan Rp 1,41 triliun untuk pembangunan infrastruktur pendukung ekonomi Kota Semarang.