SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pendidikan & Kesehatan Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Alat Pelindung Diri Untuk Tahapan Pilkades Ditanggung Panitia Tingkat Desa

 

Fredik Suharto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo

(SIDOARJOterkini) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 174 Desa di Kabupaten Sidoarjo dipastikan akan digelar 20 Desember.

Dalam proses tahapan sampai menuju hari pencoblosan, Pelaksanaan diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Pencegahan penularan Covid-19.

Fredik Suharto Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Panitia ditanggung oleh kepanitiaan Pilkades tingkat desa.

BACA JUGA :  Jasad Bapak Anak yang Tenggelam di Sungai Mas Banjar Pertapan Taman Berhasil Ditemukan

“Untuk APD, mulai dari tahapan hingga pencoblosan di tanggung oleh Panitia Pilkades di setiap desa masing-masing,” Katanya kepada SIDOARJOterkini.com, Senin 23 November 2020.

Lalu, Alat Pelindung Diri terdiri dari apa saja yang wajib disediakan oleh Panitia Pilkades ?

BACA JUGA :  Bangun Hubungan yang Menginspirasi, Babinsa Koramil 0816/13 Wonoayu Gelar Komsos Bersama Warga Simoketawang

Fredik yang juga Mantan Camat Waru itu menjelaskan bahwa Face Shield, Sarung Tangan, Masker, Hand Sanitizer, Alat Pengukur Suhu Badan atau thermogun dan sarung tangan plastik.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Beberapa waktu yang lalu, Kemendagri mengumumkan, Pilkades harus dilaksanakan setelah Pilkada. Alasannya karena belum aturan yang mengikat terkait standar protokol kesehatan.

BACA JUGA :  Dandim 0816/Sidoarjo Imbau Kesadaran Anggota Militer dan PNS Dalam Mengamankan Wilayah

Sampai hari ini, Kemendagri juga masih belum mengeluarkan standard protokol kesehatan pada Pelaksanaan Pilkades. Namun Pemkab Sidoarjo tetap melaksanakan Pilkades 20 Desember. (pung/cles).