(SIDOARJOterkini)-Ijin lingkungan untuk sumur minyak dan gas (migas) Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Ijin itu dikeluarkan sebelum masa tugas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berakhir 1 November 2015.
Dengan demikian, Lapindo bisa segera melakukan pengurukan lahan dan aktifitas terkait migas di sumur tersebut. “Kalau yang diajukan Lapindo ke saya adalah ijin lingkungan saja dan sudah keluar,” ujar Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Saiful Ilah mengatakan, dia mau menandatangani ijin lingkungan yang diajukan Lapindo karena persyaratannya sudah lengkap. Apalagi, sebelumnya memang ijin yang dimiliki Lapindo sudah lengkap.
Ketika ada musibah semburan lumpur di Porong, membuat satu-satunya perusahaan migas yang beroperasi di Sidoarjo belum bisa meningkatkan ekplorasi. Kendati demikian, Saiful Ilah optimis kedepan Lapindo bisa memaksimalkan ekplorasi migas di sumur-sumurnya yang ada di Sidoarjo.
Saiful Ilah menambahkan, keberadaan migas Lapindo selama ini juga bermanfaat bagi warga Sidoarjo dan sekitarnya. Seperti ada jaringan gas rumah tangga dan lainnya.
Terpisah, Public & Goverment Relation SuperIntendent Lapindo Brantas Inc, Ari Soesanto membenarkan jika ijin lingkungan sudah keluar yanga mana itu sebenarnya sudah diajukan dua tahun lalu.
Ari Soesanto mengatakan tahapan selanjutnya adalah pengurukan lahan di sekitar sumur migas. “Ijin lingkungan itu diperlukan agar Lapindo bisa melakukan kegiatan pengeboran yg sudah diprogramkan,” tandasnya, Jumat (30/10/2015)
Terkait ekplorasi sumur migas, Ari mengaku Lapindo memang mempunyai lahan di sekitar sumur migas di Kecamatan Tanggulangin dan akan segera dilakukan pengurukan. Tahapan selanjutnya adalah ekolorasi.(st-12)