SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Jelang Akhir Tahun, Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 1.407 Botol Miras Ilegal

 

SIDOARJOterkini – Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.407 botol minuman beralkohol (miras) ilegal hasil operasi penegakan peraturan daerah. Kegiatan pemusnahan digelar pada Jumat (19/12/2025) sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Acara tersebut dihadiri Asisten II Perencanaan dan Pembangunan Setda Kabupaten Sidoarjo M. Machmud, S.Sos., M.H. yang mewakili Bupati Sidoarjo, Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, S.H., Kabid PPUD Satpol PP Anas Ali Akbar, serta jajaran anggota Satpol PP.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertimpa Trailer Kontainer Terguling di TL Jabaran Balongbendo

M. Machmud menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP Sidoarjo dalam menindak peredaran miras ilegal. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2011 tentang ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidoarjo.

“Pemusnahan kali ini sebanyak 1.407 botol dari berbagai jenis minuman beralkohol golongan A dan B. Barang-barang tersebut diperoleh dari tempat-tempat yang tidak memiliki izin. Sebelumnya sudah dilakukan edukasi, namun masih ada pelaku usaha yang tetap menjual miras tanpa izin,” terang Machmud.

BACA JUGA :  Harjasda ke-167, BAZNAS Sidoarjo Gelar Operasi Katarak Gratis Bagi Warga Dhuafa

Sementara itu, Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban sejak tahun 2024 hingga 2025.

“Ada tempat yang menjual minuman beralkohol bercukai, tetapi lokasi usahanya tidak memiliki izin untuk mengedarkan. Memang ada tempat tertentu yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP hanya berwenang melakukan penindakan berupa penyitaan miras yang tidak berizin. Adapun perizinan tempat usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Barang bukti hasil tindak pidana ringan (tipiring) berdasarkan putusan pengadilan diserahkan ke Kejaksaan, sementara sebagian dimusnahkan oleh Satpol PP dengan cara ditumpahkan ke dalam drum.

BACA JUGA :  Makam Dadakan Istana Mentari Segera Direlokasi

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono juga mengapresiasi langkah tegas Satpol PP. Ia mengaku turut serta dalam operasi penertiban sehingga mengetahui langsung kondisi di lapangan.

“Saat ini banyak penjual miras yang beroperasi di rumah, bukan di kafe atau warung. Satpol PP melakukan evaluasi terlebih dahulu, karena mereka menjual secara terbuka. Kami berharap kegiatan seperti ini dilakukan secara rutin dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat demi menjaga ketertiban dan ketenteraman di Kabupaten Sidoarjo,” pungkas Warih.(cles)