SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Eks Kades Entalsewu Didakwa Korupsi Dana Kompensasi Rp 3,6 Miliar

 

SIDOARJOterkini – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan pihak ketiga yang melibatkan aparat desa di Kabupaten Sidoarjo.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Sukriwanto, mantan Kepala Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran. Persidangan digelar di ruang sidang PN Tipikor Surabaya, Jalan Juanda, Sedati, Sidoarjo, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P. Oppusunggu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukriwanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Entalsewu periode 2021–2026 diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Asruchin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu periode 2019–2025.

BACA JUGA :  SPKT Mall Mini Polresta Sidoarjo Masuk Finalis Top Inovasi KIPP 2025

Perbuatan tersebut berkaitan dengan dana kompensasi dari pihak ketiga senilai Rp3,6 miliar yang diterima Desa Entalsewu pada tahun 2022. Jaksa menyebut dana tersebut tidak pernah dibukukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Dana kompensasi tersebut justru dibagikan kepada pihak-pihak tertentu dan digunakan tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap JPU dalam persidangan.

Dalam uraian dakwaan terungkap, dana sebesar Rp2,087 miliar diduga dibagikan dan digunakan tanpa dasar hukum, Rp601 juta dipakai untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak, serta Rp919 juta dimasukkan ke rekening kas desa secara diam-diam.

BACA JUGA :  Babinsa Balongbendo Kawal Pengesahan Tatib Pilkades Gagangkepuhsari 2026

Atas perbuatannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Sukriwanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain dakwaan primair, JPU juga mengajukan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

BACA JUGA :  Pemotor Tewas Tertimpa Trailer Kontainer Terguling di TL Jabaran Balongbendo

Sementara itu, Asruchin selaku Ketua BPD Entalsewu juga didakwa dalam berkas perkara terpisah. Jaksa menilai Asruchin turut serta melakukan perbuatan melawan hukum bersama Sukriwanto dalam kurun waktu dan tempat yang sama, dengan jeratan pasal yang serupa, baik dakwaan primair maupun subsidair.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.(cles)