SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Politik & Pemerintahan

FGD Somasi Jadi Ajang Curhat, Sengkarut Parkir Sidoarjo Tak Kunjung Tuntas

 

SIDOARJOterkini — Forum diskusi yang digelar Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (Somasi) untuk mengupas carut-marut pengelolaan parkir di Kabupaten Sidoarjo justru berubah menjadi ajang “curhat” antara instansi terkait dan warga. Persoalan parkir yang tak kunjung menemukan titik temu kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di sebuah kafe kawasan Kavling DPRD Sidoarjo, Jumat (12/12/2025)malam.

FGD yang dipandu Slamet Budi itu menghadirkan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo Budi Basuki, serta perwakilan PT ISS selaku pengelola parkir, Ivan. Sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan warga turut hadir mengikuti diskusi.

Dalam pemaparannya, Ivan menjelaskan PT ISS telah memenangkan lelang pengelolaan parkir senilai Rp32 miliar pada Juni 2022. Namun, meski Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditandatangani, perusahaan belum bisa langsung beroperasi.

“Kajian terhadap 359 titik parkir yang diajukan Pemkab Sidoarjo saat itu belum dilakukan hingga lebih dari 50 hari kerja,” ujarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Wonoayu Dukung Penguatan Peran Kader untuk Tekan Stunting di Desa Lambangan

Permasalahan pun mulai muncul. Di lapangan, jumlah titik parkir yang diajukan ternyata tidak sesuai. Kondisi tersebut mendorong PT ISS mengajukan addendum.

“Dalam addendum kami mengajukan 86 titik parkir dengan setoran bruto Rp12 miliar per tahun,” jelas Ivan.

Meski demikian, PT ISS mengaku tidak mampu memenuhi setoran sesuai kesepakatan lantaran kompleksitas persoalan di lapangan. Sepanjang 2022–2023, setoran yang terealisasi disebut hanya mencapai Rp6,669 miliar.

“Karena persoalan dengan Pemkab, khususnya Dishub, tidak kunjung selesai dan tidak ada sinergi dalam perbaikan sistem pengelolaan, setoran akhirnya mandek. Kami menggugat karena mencari keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto menegaskan, fungsi pengawasan telah dijalankan dewan. Sejumlah hearing telah digelar bersama Dishub maupun PT ISS, namun konflik tak juga terselesaikan.

BACA JUGA :  Senam Bersama, Koramil Krembung Perkuat Kebugaran dan Kekompakan

“Kami sudah beberapa kali memfasilitasi hearing, tapi persoalan parkir ini justru berujung saling gugat di pengadilan,” kata Bambang.

Ia menilai Dishub kurang optimal dalam melakukan pendampingan kepada PT ISS sebagai operator parkir, sehingga target setoran ke kas daerah tidak tercapai.

“PKS sudah ditandatangani, seharusnya pendapatan sesuai kesepakatan bisa masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Sidoarjo Budi Basuki menyatakan pihaknya telah berupaya menagih kewajiban setoran kepada PT ISS. Bahkan, pada 2024–2025, PT ISS disebut tidak melakukan setoran sama sekali.

“Addendum terkait jumlah titik potensi dan target setoran sudah disepakati. Namun, PT ISS belum menyelesaikan kewajibannya dan justru menggugat Pemkab karena wanprestasi,” ungkap Budi.

Ia menambahkan, PKS pengelolaan parkir dengan PT ISS akan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah daerah pun telah memutuskan untuk mengelola parkir secara mandiri mulai 2026.

BACA JUGA :  Sedan Kabur Usai Tabrak Motor di Jabaran Balongbendo, Pengendara Luka Parah

“Pengelolaan parkir tahun 2026 akan dilakukan langsung oleh Dishub. Berbagai persiapan sudah kami lakukan dan sampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Nada kritis datang dari peserta diskusi, Kasmuin, yang menilai polemik parkir sebenarnya tidak lagi relevan untuk diperdebatkan di forum karena telah masuk ranah hukum.

“Semua pihak merasa benar. Karena sudah di pengadilan, sebaiknya ditunggu saja putusannya. Dari sana semua harus konsisten menjalankan keputusan hukum,” katanya.

Komentar pedas juga disampaikan Hariyadi, warga Sidoarjo yang berharap persoalan parkir segera tuntas dan tidak merugikan daerah. Menurutnya sangat bagus antara PT ISS dan Pemkab Sidoarjo saling gugat agar terlihat titik masalahnya secara hukum.

“Kami sebagai warga hanya ingin ada kepastian. Jangan sampai proses saling gugat ini justru menjadi cara untuk menghilangkan setoran yang belum dibayar. Yang terpenting, pemasukan ke kas daerah harus tetap ada,” pungkasnya.(cles)