SIDOARJO TERKINI
Gaya Hidup & Romantika Headline Indeks Kodim 0816 Sidoarjo Pojok Desa

Dandim 0816 Sidoarjo Turun Tangan Redam Ketegangan Eksekusi Lahan di Sukodono

 


SIDOARJOterkini — Ketegangan sempat mewarnai proses eksekusi lahan Perumahan Puri Wardani di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, pada Rabu (18/11/2025). Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendapat penolakan dari warga penghuni yang mengaku menjadi korban pengembang PT Ciptaning Puri Wardani.

Guyuran hujan deras dan emosi warga yang memuncak tak menyurutkan Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setia Utomo untuk turun langsung. Ia memberikan pendampingan, menenangkan warga, sekaligus memastikan proses berjalan aman tanpa gesekan. Pendekatan humanis Dandim membuat situasi perlahan mereda.

Letkol Czi Shobirin menegaskan kehadirannya semata untuk memberikan pemahaman dan menjaga kondusivitas.

BACA JUGA :  Sidoarjo Raih Penghargaan Nasional atas Realisasi Kartu Kredit Indonesia Tertinggi 2025

“Saya berbicara dari hati ke hati, mengajak warga menghormati proses hukum. Eksekusi ini bukan keputusan sepihak, melainkan amanah putusan pengadilan. Menolak pun tidak mengubah keadaan,” ujarnya.

Dalam dialog itu, Dandim menanyakan langsung kepada warga terkait rumah mana yang sudah tidak berpenghuni. Warga menyampaikan bahwa terdapat 16 unit rumah kosong, namun masih berisi barang-barang pemiliknya. Hal ini membutuhkan penjelasan agar tidak menimbulkan salah paham.

“Ada 16 rumah kosong dan sesuai prosedur, itu yang dieksekusi lebih dulu. Rumah yang masih ditempati warga tidak ikut dieksekusi hari ini. PN juga telah menjadwalkan mediasi antara pemohon dan warga, karena mereka pun menjadi korban persoalan ini,” jelas Letkol Shobirin.

BACA JUGA :  Hindari Lubang, Pelajar Mojokerto Tewas Terlindas Truk di Jalan Tarik

Warga akhirnya menerima keputusan tersebut dan mengizinkan eksekusi terhadap rumah kosong dilakukan terlebih dahulu. Suasana mulai kondusif, dan warga meminta jaminan kepada Dandim agar TNI turut mengawal proses eksekusi agar tidak ada tindakan merugikan.

Letkol Czi Shobirin memberikan penjelasan yang menenangkan.

“Saya memahami perasaan panjenengan semua. Masalah ini bukan panjenengan yang membuat, tapi ikut menanggung akibatnya. Tugas saya memastikan proses berjalan manusiawi, tidak ada perlakuan semena-mena,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Genjot Kompetensi Satkamling untuk Perkuat Keamanan Lingkungan

“Tidak akan ada tindakan di luar ketentuan. Kita kawal bersama, agar hak warga tetap dihormati dan putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib,” tambahnya.

Dandim juga menegaskan bahwa warga bukanlah objek, melainkan bagian dari masyarakat yang harus dilindungi.

“Panjenengan semua saudara kami. Kami hadir bukan untuk menekan, tapi menenangkan. Semoga persoalan ini segera menemukan solusi terbaik,” tutupnya.

Dengan pendekatan dialogis, situasi yang semula memanas berangsur kondusif. Eksekusi terhadap 16 rumah kosong dapat berjalan tertib tanpa kericuhan, sementara rumah yang masih ditempati warga akan dibahas melalui mekanisme mediasi yang dikawal pihak berwenang.(cles)