SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Polresta Sidoarjo

Terungkap!, Pria Tega Bunuh Wanita Open BO di Hotel Gedangan Karena Hal Ini

 

SIDOARJOterkini – Seorang pria asal Kota Malang berinisial F (27) tega menghabisi nyawa S.S. (32), wanita asal Subang, Jawa Barat, usai melakukan kesepakatan Open BO melalui aplikasi MiChat. Pelaku panik karena tidak membawa uang untuk membayar layanan korban saat keduanya bertemu di sebuah hotel kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Jumat (14/11/2025) malam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, pelaku dan korban sebelumnya telah sepakat bertemu untuk tiga kali layanan intim.

BACA JUGA :  Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan 7.798 m² di Jumput Rejo Sukodono

“Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Menurut Kapolresta, ketika memasuki sesi ketiga, F panik karena tidak membawa uang. Rasa takut dan kebingungan itu kemudian berubah menjadi niat jahat.

BACA JUGA :  Bukti Konsistensi Layanan Gas Bumi, FSRU Lampung Terima Kargo LNG ke-20

“Tersangka mencekik korban menggunakan tangan kanan, lalu membekap dengan bantal menggunakan tangan kiri selama sekitar 10 menit. Korban akhirnya tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal,” jelasnya.

Usai memastikan korban tak bergerak, F buru-buru mengenakan pakaian dan hendak melarikan diri. Namun upayanya gagal ketika teman korban datang ke hotel untuk menjemput, karena waktu Open BO telah habis. Teman korban kaget mendapati S.S. tergeletak di ranjang dengan wajah tertutup bantal.

BACA JUGA :  Babinsa Prambon Tekankan Transparansi Data Dampingi Musdesus Gedangrowo

“Karena saksi melihat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, ia langsung berteriak meminta pertolongan petugas hotel. Sehingga tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi,” kata Kombes Pol Christian Tobing.

Atas perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, F dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cles)