
SIDOARJOterkini – Polresta Sidoarjo mengungkap motif di balik pembunuhan sadis terhadap M.M.A. (55), warga Juwet, Porong, yang jasadnya ditemukan di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, pada Jumat (7/11/2025) pagi. Pelakunya adalah rekan bisnis sendiri, M.M.K. (45), warga Candi, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, kasus ini bermula dari persoalan utang. Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya menjalankan usaha bersama. Namun M.M.K. masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp22 juta kepada korban.
“Pelaku merasa tertekan dan kesal karena terus ditagih, bahkan diancam akan dilaporkan kepada polisi. Hal itu memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan fatal,” ujar Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Peristiwa maut terjadi pada 6 November 2025. Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang, M.M.K. justru menawarkan diri mengantar pulang dengan mobil. Namun dalam perjalanan, penagihan kembali terjadi dan memicu emosi pelaku memuncak.
“Di dalam mobil, korban masih menagih. Pelaku akhirnya menepikan kendaraan, memukul korban sekali hingga tak sadarkan diri, lalu mencekiknya sampai meninggal dunia,” jelas Kapolresta.
Mengetahui korban tewas, pelaku membawa jasad M.M.A. dan membuangnya di kawasan Arteri Porong untuk menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, M.M.K. dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan motif tambahan serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya.(cles)
