SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks Politik & Pemerintahan

Empat Mantan Kadis Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 9,7 Miliar dari Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah

 

Foto: Empat Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya (10/11)

SIDOARJOterkini – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru, memasuki babak baru. Empat mantan kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo resmi diadili, Senin (10/11/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah Dwidjo Prawito, Sulaksono, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan rusunawa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Sidoarjo.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Putu Kisnu Gupta. Dalam dakwaannya, JPU menyebut keempat terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka selama menjabat sebagai kepala dinas.

BACA JUGA :  Konfercab XXIII PMII Sidoarjo Wadah Melahirkan Pemimpin Muda dan Gerakan Progresif

“Keempat terdakwa diduga membiarkan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tanpa pengawasan memadai, sehingga berimbas pada berkurangnya pendapatan daerah,” ujar Jaksa I Putu Kisnu Gupta di ruang sidang.

Menurut JPU, rusunawa tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah desa, namun menggunakan anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada pihak ketiga dengan ketentuan jelas, termasuk batasan biaya operasional maksimal 40 persen dari pendapatan sewa.

Namun dalam praktiknya, pengawasan dari dinas terkait tidak berjalan sebagaimana mestinya. Para terdakwa dinilai tidak melakukan pembinaan, pengendalian, maupun pengawasan sebagaimana yang diamanatkan peraturan.

“Dari tahun 2008 hingga 2022, keempat terdakwa tidak pernah meminta laporan pertanggungjawaban dari pengelola rusunawa. Akibat pembiaran itu, terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian daerah,” tambah Kisnu.

BACA JUGA :  Remaja Tenggelam di Sungai Sidokare Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa yakni Dwidjo Prawito dan Sulaksono menerima dan tidak mengajukan keberatan. Namun dua lainnya, Agoes Boedi Tjahjono dan Heri Soesanto, menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Agoes, Descha Govindha, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan karena dinilai tidak jelas dan tidak sesuai fakta hukum.

“Kami mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak menggambarkan peran klien kami secara spesifik,” ujar Descha usai persidangan.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Heri Soesanto, Eman Mulyana, yang menilai dakwaan terlalu umum dan tidak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Babinsa Wonoayu Dampingi Petani, Dorong Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Desa

Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik Sidoarjo karena menyangkut aset daerah dan tata kelola keuangan yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab.

Jaksa menegaskan, pihaknya akan membuktikan seluruh dakwaan dengan bukti dan saksi yang kuat dalam sidang berikutnya. Jika terbukti bersalah, keempat mantan pejabat tersebut terancam hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan pengadilan. Para terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan didampingi masing-masing penasihat hukum.(cles)