SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Politik & Pemerintahan

DPRD Sidoarjo Hadirkan Ahli Hukum Unair, Jalan Tembus Mutiara Regency dan Mutiara City adalah Milik Umum

 


SIDOARJOterkini — Polemik tembok pembatas antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, belum juga menemukan titik terang. Hingga kini, belum ada keputusan apakah tembok yang menutup akses jalan itu akan dibongkar atau tetap dipertahankan.

Untuk mencari solusi, DPRD Sidoarjo mengundang dua ahli hukum, salah satunya Dr. M. Syaiful Aris, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Rapat yang digelar Kamis (30/10/2025) dihadiri pimpinan DPRD, anggota Komisi A dan Komisi C, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Dalam paparannya, Dr. Syaiful Aris menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan data yang diterimanya, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di dua perumahan tersebut sudah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency diserahkan pada 2017, sementara Mutiara City pada 2025.

BACA JUGA :  PN Sidoarjo Eksekusi Tanah Sengketa di Seduri Balongbendo, setelah 10 Tahun Tertunda

“Dengan status PSU yang sudah diserahkan, maka jalan tersebut masuk kategori jalan umum, bukan lagi jalan khusus seperti diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan,” jelasnya.

Menurut Syaiful, karena statusnya sudah menjadi jalan umum, maka penguasaannya berada di tangan negara, bukan individu atau pengembang. Ia juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Gelar Skrining Kesehatan Mata di Desa Kedondong

“Menutup atau memanfaatkan jalan umum di luar fungsinya bisa dikenakan sanksi pidana, jika diterapkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam pasal 3 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, membuat portal, atau penghalang lain tanpa izin dari pihak berwenang.

“Kalau tembok pembatas di fasum itu tidak berizin, jelas melanggar perda,” ujarnya.

Dr. Syaiful menyarankan agar Pemkab Sidoarjo segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan, baik melalui pendekatan persuasif untuk menghasilkan kesepakatan bersama, maupun dengan penegakan perda demi kepentingan masyarakat luas.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim 0816 Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Kedondong

“Tindakan tegas dapat diambil demi kepentingan pengguna jalan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Usai mendengarkan pendapat ahli, DPRD Sidoarjo menyatakan akan memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab, antara lain melakukan kajian Andalalin terbaru, menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo Kota, serta memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Ketua DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak siapa pun.

“Kami hanya ingin persoalan ini menjadi bahan evaluasi total agar pengelolaan tata ruang ke depan lebih baik,” tandasnya.(cles)