
SIDOARJOterkini — Setelah tertunda hampir satu dekade, Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Rabu (29/10/2025).
Lahan tersebut kini resmi menjadi milik Mila Karmila, pemenang lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo tahun 2015, setelah melewati proses hukum panjang yang sempat berlarut hampir 10 tahun.
Eksekusi dipimpin langsung Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua PN Sidoarjo Nomor 30/Eks.RI/2024/PN Sda. Proses pengosongan berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian serta disaksikan unsur Forkopimka Balongbendo.
Seluruh barang milik termohon, Agus Suyanto, dievakuasi menggunakan satu truk dan satu Colt Diesel menuju rumah kontrakan yang telah disiapkan.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang sah dan dimenangkan oleh pemohon. Upaya persuasif seperti aanmaning sudah kami lakukan, namun termohon tidak menyerahkan obyek secara sukarela, sehingga pengosongan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudi Hartono.
Rudi menegaskan, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan tanpa perlawanan berarti.
“Alhamdulillah, termohon bersikap kooperatif sehingga eksekusi berjalan lancar,” tambahnya.
Menurut Juru Sita PN Sidoarjo, Sambodo Raharjo, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Grosse Risalah Lelang KPKNL Nomor 455/2015 tertanggal 25 Mei 2015, yang menetapkan Mila Karmila sebagai pemenang lelang.
Pengadilan telah memberikan teguran resmi (aanmaning) pada 21 Agustus 2024 agar termohon mengosongkan lahan dalam delapan hari, namun tidak diindahkan.
“Sesuai hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi tidak menangguhkan pelaksanaan, kecuali jika terbukti benar dan beralasan. Karena permohonan pemohon sah secara hukum, Pengadilan memutuskan melaksanakan eksekusi,” tegas Sambodo.
Pihak pemohon, Ahmad Sulani, suami Mila Karmila, mengaku lega setelah penantian panjang selama 10 tahun akhirnya berakhir.
“Kami memenangkan lelang sejak 2015, tapi tidak bisa menguasai lahan karena termohon menolak pindah dengan alasan tidak punya tempat tinggal lain. Kami sudah berupaya secara kekeluargaan dan bahkan menawarkan kompensasi, tapi selalu ditolak,” ungkapnya.
Setelah berbagai upaya damai gagal, pihaknya mengajukan aanmaning ke PN Sidoarjo pada 2024, hingga akhirnya eksekusi resmi dilakukan tahun ini.
“Kami berharap setelah proses ini, kami bisa mengelola tanah dan bangunan itu secara sah sebagai pemilik yang diakui hukum,” pungkas Sulani.
Eksekusi tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga selesai, di bawah pengawasan aparat keamanan dan pejabat pengadilan.(cles)
