SIDOARJO TERKINI
Headline Indeks Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Plt Bupati Sidoarjo Pastikan Isu Pelarangan Ibadah di Kecamatan Tarik Tidak Benar

 

SIDOARJOterkini – Viralnya pemberitaan di Media sosial larangan aktivitas tempat ibadah non muslim di Kecamatan Tarik. Plt. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn., langsung cross check kebenaran berita tersebut, hasilnya isu yang beredar tersebut tidak benar.

Subandi langsung datang, sore tadi Senin (1/7) untuk berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.

“Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah,” tegas Subandi.

BACA JUGA :  Penuh Tanggung Jawab Selama Menjadi Anggota DPRD Jatim, Mas Iin Respon Cepat Kebutuhan Masyarakat

Ia menunjukkan bahwa isu dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Warga Kecamatan Tarik menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut, dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama.

“Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas,” ungkap Subandi.

Subandi menegaskan kepada kepala desa bahwa tidak ada larangan membangun tempat ibadah bagi umat non-Muslim. Hal yang penting adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Dari data yang dihimpun, izin pendirian tempat ibadah disebut-sebut belum ada. Perlu dicari solusi terbaik agar munculnya isu-isu SARA bisa dicegah dan tidak membuat masyarakat resah.

BACA JUGA :  Jaga Keselamatan Warga, Babinsa Koramil 0816/05 Tulangan Terus Pantau Luapan Sungai di Desa Binaan

“Saya sebagai pimpinan daerah berharap komunikasikan saja dengan baik. Kami tidak akan mempersulit,” terang Subandi.

Menurut ketentuan, jelas Subandi, pendirian sebuah rumah ibadah perlu ada sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Jika sudah mendapat izin dari lingkungan sekitar, pemerintah desa tidak boleh mempersulit.

“Semua harus dikomunikasikan dengan baik. Insya Allah kalau komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan,” ungkap Subandi.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan membagikan informasi, baik tulisan, foto, gambar, maupun potongan video, jika belum jelas kebenarannya. Apalagi, bila potongan video itu bisa menimbulkan persepsi negatif dan meresahkan.

BACA JUGA :  Jalin Keharmonisan, Babinsa Koramil 0816/ 05 Tulangan Melaksanakan Senam Bersama Forpimka

“Mari bersikap bijak. Jangan setiap ada sesuatu, sedikit-sedikit diviralkan di medsos. Saring dulu sebelum sharing,” tutur Subandi.

Masalah-masalah kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat, akhirnya dibesar-besarkan karena informasi yang diunggah di media sosial tidak utuh.

“Kami sebagai pimpinan daerah akan tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah yang dibangun itu diharapkan benar-benar bermanfaat bagi warga Sidoarjo,” pungkas Subandi. (cles)