SIDOARJO TERKINI
Hukum & Kriminal Indeks Kodim 0816 Sidoarjo Pojok Desa Politik & Pemerintahan

Danramil 0816/08 Jabon Hadiri Pelantikan Anggota BPD Panggreh

 


SIDOARJOterkini – Komandan Koramil 0816/08 Jabon Kapten Kapten Inf M Nuri bersama anggota Forkopimka Jabon menghadiri pelantikan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Panggreh Kecamatan Jabon, Jumat (08/3).

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Camat Jabon Dedik Irwanto S.Sos dan dihadiri Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf M Nuri, Kapolsek Jabon AKP Sugiono, Kepala KUA Jabon bpk Samsul Hidayat, Babinsa Serma Dwi Suparyanto, Babinkamtibmas Aiptu Syafudin, Kepala Desa Panggreh serta anggota BPD dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Kodim Sidoarjo Beri Edukasi Tentang P3K di SDN Kedondong 1

Serma Dwi Suparyanto mewakili Danramil 0816/08 Jabon Kapten Inf M Nuri mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang baru dilantik Akhmad Sodikin, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi, Bupati Sidoarjo Terima Kunjungan Dankodaeral V TNI AL di Pendopo Delta Wibawa

“Anggota BPD yang baru dilantik semoga bisa bekerjasama dengan kepala Desa Panggreh demi pelaksanaan pembangunan serta memajukan SDM masyarakat Desa Panggreh,”ucapnya.

Camat Jabon Dedik Irwanto mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BACA JUGA :  Pria 53 Tahun Asal Wonoayu Setubuhi Gadis Bawah Umur di Hotel

“Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin diperkuat sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa.Penguatan BPD merupakan amanah dari  UU Desa . Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu pada peraturan desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Camat Jabon.(cles)