SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bapak Bejat Asal Balongbendo Setubuhi Putrinya Berkali-kali Hingga Hamil

 

SIDOARJOterkini – Pria Bejat asal Kecamatan Balongbendo diringkus Polisi setelah menyetubuhi anak gadisnya yang masih dibawah umur hingga hamil.

Diketahui bapak bejat tersebut bernama AM (45) pekerja serabutan warga Kecamatan Balongbendo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, Pelaku adalah orang tua kandung korban Melati (15), memperdayai putrinya dengan bujuk rayu yang selalu dilontarkan untuk melepaskan nafsu bejatnya.

BACA JUGA :  PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

“Tersangka berbuat tidak senonoh ke putrinya di rumahnya,”ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat menggelar konferensi Pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (22/1).

Diungkapkan Tobing, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan pada bulan April 2022 dan selanjutnya perbuatan bejat tersebut diulang berkali-kali oleh pelaku setiap ada kesempatan.

“Pelaku menyetubuhi korban hingga dua kali sebulan setiap ada kesempatan, hingga akhirnya korbanpun hamil,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Beri Motivasi Belajar dan Kepercayaan Diri pada Anak-Anak TK

Ibu korban yang mengetahui perubahan fisik putrinyapun mencoba bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban mengaku kalo yang menghamilinya adalah bapaknya.

Atas pengakuan tersebut, akhirnya ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke SPKT Polresta Sidoarjo.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya,”tegasnya.

Dalam pengakuannya, Pelaku AM telah menggauli putrinya berkali-kali di rumahnya saat setiap ada kesempatan.

“Lebih dari sepuluh kali pak,”ucap AM saat ditanya Kapolresta Sidoarjo bertanya berapa kali berbuat kepada putrinya.

BACA JUGA :  Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Narapidana Asing Lapas Surabaya

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 Milyar. (cles)

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-120 Sidoarjo  Edukasi Anak Desa Penambangan Tentang Kebersihan Lingkungan

redaksi sidoarjo terkini

Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo Rampungkan Renovasi RTLH di Desa Sasaran

redaksi sidoarjo terkini

Wujudkan Masyarakat Sehat, Posko Kesehatan TMMD ke-120 Kodim 0816 Sidoarjo Buka Layanan 24 Jam

redaksi sidoarjo terkini