SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Hakim Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Isteri Siri di Candi

 

Foto : Terpidana Akh. asif/ist

(SIDOARJOterkini) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Akh. Asif Junaidi yang telah membunuh isteri sirinya Yuwarsih Trianingsih (39), di Desa Sugihwaras RT 13/RW 04 Kecamatan Candi, Senin (18/7) lalu. Pada sidang putusan, Rabu 23 November 2022.

Majelis Hakim yang diketuai Irwan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA :  Satgas TMMD Sidoarjo Gelar Safari KB, Wujud Kepedulian TNI untuk Kesejahteraan Keluarga

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU yakni 13 tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU Budhi Cahyono. “Terima Yang Mulia,” ucap terdakwa.

JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo Budhi Cahyono juga mendakwa dengan dua pasal alternatif yang terncantum dalam dakwaan kedua dan ketiga. Yaitu pasal 365 ayat (3) KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA :  Ditinggal Suami dan Terlilit Utang, Warga Trosobo Dapat Rusun dan Sekolah Gratis dari Pemkab Sidoarjo

“Terdakwa itu emosi dengan korban sehingga melakukan pembunuhan. Jadi awalnya panik sehingga kebablasan membunuh,”ucapnya.

Kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa tersebut bermula saat terdakwa yang akan mengajak korban untuk pergi ke Suramadu. Namun, sebelum berangkat terdakwa pergi ke toilet karena sakit perut.

Nah, permasalahan mulai timbul ketika terdakwa terlalu lama di dalam toilet dan korban mulai kesal, dan sempat mendorong pintu toilet. Hal itulah yang memicu emosi terdakwa, dan sempat adu mulut di ruang tamu.

BACA JUGA :  Buruh dan Polisi Kompak Jaga Sidoarjo Kondusif

“Korban sempat melempar remote tv ke arah terdakwa dan hal tersebut membuat terdakwa emosi dan membanting tubuh korban,”ujarnya.

Korban meregang nyawa setelah didorong terdakwa ke belakang hingga kepala bagian belakangnya terbentur lantai.

“Karena terjatuh itulah, nyawa korban melayang,”tandasnya.(cles)