SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Bandar Narkoba Tempel Krian Diringkus Polsek Tarik, Ditemukan 500 Butir Pil LL, Sabu dan Ineks

 

(SIDOARJOterkini) – Tim unit Reskrim Polsek Tarik berhasil meringkus Ilham Rusdianto (28) asal Desa Tempel, Kecamatan Krian, seorang bandar Narkoba yang sering mengedarkan sabu, inex dan pil koplo di wilayah Sidoarjo barat, dalam sebuah penyergapan di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik, Minggu 15 Mei 2022.

Dijelaskan Iptu Tri Novi Handono, Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo, penangkapan bandar Narkoba tersebut bermula dari tingginya angka penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Tarik.

BACA JUGA :  Anggota Koramil 0816/11 Tarik Bersama Warga Desa Klantingsari Tanam Jagung Hibrida

“Dari situlah anggota mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama tersangka selaku bandar pemasok narkoba di wilayah Tarik,”ungkap Iptu Tri Novi, Selasa 17 Mei 2022.

Dengan mengantongi nama bandar tersebut lanjut Tri Novi, anggota mulai melakuka. Pengawasan di setiap titik yang disinyalir sebagai tempat transaksi narkoba terutama di wilayah yang berbatasan dengan Tarik yakni Prambon dan Balongbendo.

BACA JUGA :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Koramil 0816/05 Tulangan Akan Manfaatkan Lahan Kosong Untuk Tanam Jagung

“Informasi yang masuk, pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Balongbendo, saat anggota bergerak sekitar pukul 19.00 WIB mendapati pelaku di jalan Bakalan dan berhasil meringkusnya,”ucapnya.

Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti. Dan setelah dilakukan pengembangan, anggota mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat total 75 gram, 2 timbangan elektrik , 20 butir inex dan 500.000 butir pil dobel L.

BACA JUGA :  DJP Jawa Timur Lakukan Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

“Barang bukti narkoba tersebut disembunyikan tersangka,”ucapnya.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 dan pasal 112, UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Serta pasal 196 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (cles)