SIDOARJO TERKINI
Headline Hukum & Kriminal Indeks

Sopir Dump Truck Asal Ngaresrejo Sukodono Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

(SIDOARJOterkini)- Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus
David Robbiansyah (27) warga Dusun Patar Lor RT 03/01 Desa Ngares Rejo Sukodono yang telah kedapatan menyimpan dan menguasai Narkoba jenis Sabu-sabu. 9 Poket Sabu siap edar berhasil disita dari kamar tersangka.

Kasatresnarkoba AKP Indra Nadjib mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini bermula adanya laporan dari masyarakat tentang semakin maraknya peredaran Narkoba di kawasan Sukodono.

BACA JUGA :  Generasi Sehat Bersama Satgas TMMD 120 Kodim 0816/Sidoarjo dalam Upaya Pencegahan Stunting

“Beberapa anggota kita sebar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,”ungkap Indra, Minggu 26 April 2020.

Saat itulah lanjut Indra, anggota mendapati satu nama yang disinyalir merupakan pengedar sabu-sabu di kawasan Sukodono dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal Yang Semakin Baik dan Solid

“Anggota langsung bergerak melakukan penyergapan dirumahnya dan berhasil mendapatkan barang bukti 9 poket sabu siap edar,”tegasnya.

Di depan petugas, tersangka yang berprofesi sebagai sopir dump truck ini mengakui sabu-sabu yang disita Polisi adalah miliknya yang dibelinya dari rekannya yang bernama Jun (DPO) seharga Rp 1.200.000 dengan cara diranjau di kawasan wisata Tlocor Jabon. Dirinya juga mengakui kalau berjualan sabu yang dilakoninya ini untuk menambah penghasilan disaat order angkutan sepi.

BACA JUGA :  Tubuh Pemotor Hancur Terlindas Truk Trailer di Jalan Wonokupang Balongbendo

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 tentang Narkotika,”pungkasnya (cles)