SIDOARJO TERKINI
Advertorial Headline Indeks Politik & Pemerintahan

Pimpinan Dewan Sudah Definitif, DPRD Sidoarjo Segera Bentuk AKD

(SIDOARJOterkini) – Pengangkatan dan Pengambilan sumpah jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo masa jabatan 2019 – 2024 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui sidang paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Sidoarjo Jumat (28/9/2019).

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 171.438/1244/011.2/2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Masa Jabatan Tahun 2019-2024 memuat empat nama pimpinan DPRD Sidoarjo yang diambil sumpahnya, Yaitu Usman dari PKB Sebagai Ketua DPRD Sidoarjo , Bambang Riyoko dari PDIP Sebagai Wakil Ketua, Kayan dari Gerindra Wakil Ketua dan Emir Firdaus dari PAN Wakil Ketua.

BACA JUGA :  Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei Narapidana Asing Lapas Surabaya

Ketua DPRD Sidoarjo H Usman, usai dilantik mengatakan, pihaknya bekerja cepat dengan membentuk Alat kelengkapan Dewan (AKD)

“Hal yang paling utama sudah kita lakukan dengan membentuk fraksi-fraksi,”ungkap Usman usai rapat paripurna.

Selanjutnya, tambah Usman dari fraksi yang terbentuk ini akan membagi anggotanya yang akan masuk dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Yang terdiri atas Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembuat Peraturan Daerah,
Badan dewan Kehormatan dan lainnya,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Selama April Angka Kecelakaan Lalu lintas di Sidoarjo Naik, Jumlah Korban Meninggal Dunia Menurun

Ada hal yang menurutnya juga sangat mendesak yaitu melakukan komunikasi dengan provinsi agar Raperda Tata Tertib yang sudah di finalisasi dan dikirim ke provinsi segera difasilitasi dan secepatnya turun.

“Karena Perda Tatib ini akan menjadi landasan dalam pembentukan AKD nantinya,”ujarnya.

Diakui Usman dalam Perda Tata Tertib yang baru nanti tidak banyak mengalami perubahan hanya ada sebagian kecil saja yang berubah.

“Perubahan tentunya ada pada komposisi nama-nama anggota fraksi,”tuturnya.

Selain itu jumlah anggota fraksi ditentukan minimal 11 orang dan maksimal 14 orang.

BACA JUGA :  Wujud Sinergi, Dinas Perpustakaan Sidoarjo Serahkan Bantuan Buku untuk Desa Penambangan melalui Satgas TMMD ke-120

Saat ditanyakan masalah kedisiplinan anggota dewan apa masuk dalam perubahan Tata tertib?.

Usman mengatakan, kalau masalah kedisiplinan anggota dewan tidak tercantum dalam Tata tertib itu. Pun demikian pihaknya akan memasukkan masalah kedisiplinan anggota dewan kedalam tata tertib apabila seluruh anggota menyepakatinya.

“Kalau masalah tersebut sifatnya hanya kesepakatan saja, Namun kalau memang pimpinan dewan memaksa untuk dimasukkan dalam Tata tertib ya harus dijalankan,”pungkasnya. (st-12/adv)