
(PORONGterkini) – Jabatan M. Rofi’i, Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Sidoarjo dicopot. Hal ini menyusul setelah perwakilan warga setempat mendatangi Kantor Kecamatan Porong, Kamis (06/07/2017).
Pencopotan jabatan bapak dua anak ini lantaran dituding kerap membawa perempuan-perempuan lain kerumahnya. Sehingga, membuat masyarakat resah dan geram karena membuat malu Desa.
“Seharusnya seorang perangkat desa tidak melakukan hal seperti itu. Membawa perempuan lain yang bukan istrinya keluar masuk rumah seenaknya,” ucap Eko Nugroho (43), salah satu warga.
Eko menambahkan bahwa, M. Rofi’i tidak sekali dua kali melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma-norma Desa itu. Masyarakat yang memergokinya sudah sering memperingatkan, namun tidak diindahkan oleh M. Rofi’i. “Padahal ia sudah mempunyai istri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kedungboto, Yusuf mengatakan, pencopotan jabatan itu sudah sesuai dengan prosedur, baik memberikan surat peringatan, kordinasi dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten.
“Surat peringatan sudah dilayangkan kepadanya (M. Rofi’i red), tapi tidak dihiraukan dan tetap saja berulah,” kata Yusuf.
Menurut perundang-undangan, M. Rofi’i melanggar pasal 20 Perbup nomor 55 tahun 2016. Sanksi yang diberikan yakni berupa teguran tertulis dari Kades. “Setelah ditegur tiga kali, maka diberikan sanksi pemberhentian sementara selama 30 hari. Apabila tidak ada i’tikad baik, maka pemberhentian paksa,” pungkas Camat Porong, Akhmad Iwan Jauhari.(alf)
